Pria Ini Main Kasar di Tangga Seratus Sibolga, Sudah 10 Orang Korbannya

pelaku
Foto tersangka JS alias J.

Sibolga  –  Emerson Sinaga (17) berstatus pelajar warga Jalan Oswald Siahaan No 20, Kelurahan Simaremare, Kecamatan Sibolga Utara, mendatangi Mapolres Sibolga, Sabtu, (14/4) sekitar pukul 16.00 WIB.

Dihadapan petugas, Emerson Sinaga lantas menceritakan hal yang dialaminya pada Sabtu, (14/4) sekitar pukul 13.30 WIB di Tangga 100 (seratus, red) di Jalan Siswomiharjo, Kota Sibolga.

Bacaan Lainnya

Emerson mengaku dirinya dianiaya seorang laki-laki karena menolak memberikan uang sebesar Rp50 ribu.

Lantas, laki-laki itu menendang perut dengan menggunakan lutut sehingga Emerson terjatuh. Tak cukup sampai disitu, pelaku pun kemudian menginjak kaki korban. Setelah itu, pelaku pun melarikan diri.

“Pelaku berinisial JS alias J (32) warga Jalan Sibualbuali, Kelurahan Huta Tonga-tonga, Kota Sibolga, telah diamankan petugas,” ujar Kapolres Sibolga AKBP Edwin H Hariandja melalui Kasubbag Humas Iptu R.Sormin, dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan, Kamis, (19/4/2018).

Menurut Sormin, tersangka pernah dihukum dua kali dalam kasus pencurian pada tahun 2013, dan pada tahun 2016.

Kronologis kejadian itu lebih lanjut dijelaskan Sormin. Menurut keterangan tersangka yang dimintai petugas. Saat itu, tersangka melihat seorang laki-laki dan seorang perempuan berjalan di tangga 100, kemudian tersangka bersembunyi di salah satu bangunan tua.

“Sini dulu, nggak ada rencanamu mengasih uang sama aku,” kata JS kepada Emerson. Kemudian JS melihat Emerson dan temannya perempuan tersebut hendak melarikan diri, selanjutnya JS mengambil 1 buah Paving Block dan mengatakan “ Sini kalian dulu”.

“Saat itu teman Emerson pergi, lalu korban mendatangi tersangka. Kemudian tersangka bahkan memiting leher tersangka dengan menggunakan tangan kiri,” jelas Sormin.

Sementara lanjut Sormin, tersangka merogoh saku dan celana korban, namun tidak menemukan uang.

“Karena tidak menemukan uang, disitulah tersangka menendang bagian perut korban dengan lututnya dan menginjak kaki korban,” papar Sormin.

Aksi tersangka melakukan hal yang sama, ternyata tidak hanya sekali saja.

“Hal yang sama sudah 5 kali dilakukan tersangka dengan korban lebih dari 10 orang,” tuturnya.

Usai menjalankan aksinya, tersangka selalu mengganti pakaiannya agar tidak dikenali.

“Jadi, usai tersangka melakukan aksinya, dia selalu menukar pakaiannya agar korban tidak mengenali pelaku,” bebernya.

Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga melapas 76 c UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun.

“Barang bukti yang kita amankan berupa 1 buah batu paving block, 1 buah baju warna hitam, 1 buah baju warna putih,” pungkasnya. (ren)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *