Rumah Penampungan TKI Ilegal Digrebek di Binjai, 3 Warga Tapteng Ikut Terciduk

grebek
Sebuah rumah di Jalan Gunung Bendahara, Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, digrebek petugas Polres Binjai, Sumatera Utara (Sumut), Sabtu, (21/4) malam. FOTO: istimewa/trib-mdn.

Binjai – Sebuah rumah di Jalan Gunung Bendahara, Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, digrebek petugas Polres Binjai, Sumatera Utara (Sumut), Sabtu, (21/4) malam.

Rumah itu di duga dijadikan sebagi tempat penampungan tenaga kerja Indonesia (TKI) illegal.

Bacaan Lainnya

Penggrebekan ini dipimpin oleh Kepala Unit I Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Ipda Hotdiatur Purba. Sedikitnya 11 wanita, terdiri dari seorang pengelola lokasi dan 10 calon TKI diamankan.

Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hendro Sutarno, Minggu (22/4) membenarkan penggrebekan itu.

“Ke 11 wanita yang diamankan masih menjalani pemeriksaan,” ujar Hendro.

Berikut ke 11 wanita yang diamankan, yakni YF (38) wanita pemilik rumah merangkap pengelola lokasi penampungan, LT (21), Wah, dan ENS, ketiganya warga Desa Tumbajulu, Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah, KS (22) dan RN (28), keduanya warga Dusun Family, Desa Purwodadi, Kecamatan Kejuruan muda Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, Lis (48), warga Jalan Pemidukan Raya, Kelurahan Berngam, Kecamatan Binjai Kota, Er (32), warga Jalan Setia Budi, Gang Merdati, Pasar I, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.

Selanjutnya, Rin (28) warga Jalan Petua Beuransyah, Lorong Raja, Kota Langsa, Aceh, Sut (37), warga Jalan Sayur, Dusun III, Desa Tandam Hilir I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, serta Sup (36), warga Dusun Lubuk Sekam, Desa Selayang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.

“Dari mereka, kita mengamankan barang bukti 10 paspor, 6 (enam) telepon genggam, tiga kartu tanda penduduk, tujuh buku tabungan, dan beberapa dokumen terkait lainnya”.

“Dalam kasus ini, YF selaku pengelola lokasi penampungan kita tetapkan tersangka karena dianggap melanggar Undang-Undang Nomor: 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor: 29/2009 tentang Keimigrasian,” ucap Hendro.

Menurut Hendro, 10 wanita calon TKI yang rencananya diberangkatkan dan dipekerjakan sebagai pembantu rumahtangga di Malaysia. Untuk sementara ini masih kita tetapkan sebagai saksi,” imbuhnya.

Dia menjelaskan, penahanan dan penetapan YF sebagai tersangka dilakukan karena lokasi penampungan calon TKI yang dikelolanya selama lebih dari enam bulan, sama sekali tidak memiliki izin operasional resmi.

YF, yang diketahui berperan sebagai tenaga perekrut dan penyalur perantara calon TKI menuju Malaysia, ternyata memiliki surat tugas perekrutan tenaga kerja yang sudah kedaluarsa, terhitung sejak 30 Februari 2018.

“Saat ini, kita sedang mendalami dugaan keterlibatan YF dalam sindikat penyalur TKI ilegal di Sumatera Utara. Sebab dia mengaku, selama ini mendapatkan fee Rp 1,5 juta untuk setiap calon tenaga kerja, dari salah satu biro penyalur TKI di Kota Medan,” pungkasnya. (trib-mdn/int)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *