Kejari Sibolga Tetapkan Mantan Kadis PU Tapteng Tersangka Pembangunan Kantor Bappeda

press kejari
Kepala Kejaksaan Negeri Sibolga Timbul Pasaribu Saat Menyampaikan Keterangan Persnya Kepada Wartawan Dikantornya. FOTO: Fery Sitohang/Smart News Tapanuli.

Sibolga – Kejaksaan Negeri Sibolga, Sumatera Utara (Sumut) menetapkan mantan Kepala Dinas PU Kabupaten Tapanuli tengah berinisial HM bersama bawahannya berinisial BS yang bertugas selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan BH Direktur PT.Cipta Nusantara sebagai tersangka dalam kasus dugaan kasus korupsi pembangunan gedung kantor Bappeda Tapteng TA.2015.

Kepala Kejaksaan Negeri Sibolga, Timbul Pasaribu, SH di dampingi Kasi Pidsus R.Dayan Pasaribu, SH dan Kasi Perlengkapan dan Alat Bukti, R.Sihombing mengatakan, selama ini pihaknya telah melakukan penyelidikan terkait pembangunan gedung kantor Bappeda Tapteng  yang berada di Jalan Faisal Tanjung, Kecamatan Pandan.

Bacaan Lainnya

“Setelah menjalani proses mulai dari penyelidikan tim kita, ada indikasi dugaan korupsi pada pembangunan kantor Bappeda tersebut dan sebenarnya ini merupakan temuan kita dilapangan, kami mengucapkan terimaksih kepada mitra kami para insan pers yang telah mendukung dengan memberikan data-data terkait pembangunan kantor Bappeda Tapteng itu,” ujar Timbul Pasaribu mengawali keterangannya, Selasa, (24/4) siang di Aula Kantor Kejari Sibolga di Jalan Sutomo No 11 Sibolga.

Timbul memaparkan, hasil dari keputusan penyelidikan yang mereka lakukan sejak tahun 2017, tetapi secara intensif pihaknya melakukan penyelidikan sejak adanya surat perintah penyidikan terbaru setelah Kasi Pidsus Kejari Sibolga melaksanakan surat perintah penyelidikan bernomor: 01:13.FD.1.03.2018 tertanggal 23 Maret.

“Karena diawal kita sudah membuat surat perintah secara umum.  Tujuan dari pada penyelidikan sebagaimana yang disebutkan pada KUHAP untuk menggali siapa-siapa saja yang menjadi tersangkanya, dan apa-apa saja yang menjadi barang buktinya. Ini adalah tugas penyidikan, dan pada hari ini kami akan menjawab tugas tersebut bahwa pembangunan kantor Bappeda Ta.2015 dengan biaya Rp.4.232.273.800 bersumber dari DAK yang mana sekitar bulan september 2015 ditentukan PT.Cipta Nusantara sebagai pemenangnya. Pada tahapan pembangunannya diakhir tahun 2015 tidak selesai, maka sempat diperpanjang pengerjaannya, dan baru berdasarkan hasil penyelidikan dari tim Kejaksaan, kami menyimpulkan cukup kuat indikasi aroma tindak pidana korupsi dalam pembangunan gedung Bappeda tersebut. Kami melihat adanya penyimpangan dan bukti yang tidak dapat dibantah adalah kondisi dari situasi bangunannya. saudara-saudara dari insan pers tentu sudah mengetahuinya,” ungkapnya.

Timbul menyebut dalam penyelidikan, pihaknya melibatkan ahli dari USU.

“Dalam penyelidikan kasus tersebut kami meminta Ahli, pertama dari USU untuk melihat kondisi dan situasi bangunannya. Tujuannya adalah untuk nanti apabila perkara ini kami bawa ke persidangan kami memiliki cukup alat bukti”.

“Yang pasti saksi-saksi, kami cukup banyak untuk memeriksa pihak terkait dari awal, baik dari perencanaanya, pelelangannya, penentuan pemenang, serta siapa-siapa pihak yang terkait dalam kelancaran pembangunan sudah kami periksa, cukup banyak saksi ada 32 orang lebih saksi,” ungkap Timbul.

Dia optimis, akan membawa temuan itu ke persidangan.

“Kami sudah sangat yakin untuk membawa perkara ini ke persidangan. Pada kesempatan ini kami menyampaikan penetapan tiga (3) orang tersangka yang paling bertanggung jawab. Untuk tersangka awal berdasarkan materi dan alat bukti, tiga yang sudah kami sepakati. Setelah kami melakukan ekspos, kami dalami, kami menetapkan tiga tersangka dalam pembangunan kantor Bappeda, yaitu berinisial BS selaku PPK, BH Direktur PT.Cipta Nusantara, HM selaku kuasa pengguna anggaran, dengan nomor: 65 N :13.FD.04.2018 yang diterbitkan tanggal 23 april 2018,” bebernya.

Dengan demikian lanjutnya, pihaknya mempunyai target tiga penyidikan atas nama BS selaku PPK, kemudian perkara atas nama BH selaku Direktur PT.Cipta Nusantara.

“Saya mohon dukungan dari teman-teman untuk dapat memberi support kepada kami dalam penyelesaian perkara ini. Kegiatan-kegiatan kedepan agak berat, hari ini, mungkin sampai besok, kami akan melakukan penggeledahan dan penyitaan serta langkah hukum lainnya, yang tujuannya untuk memberikan dorongan dalam mempercepat penyelesaian perkara ini. Kami tidak main-main. Saya berharap apa yang kami lakukan dapat berdampak positif,” ucap Dia. (Ferry Sitohang/snt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *