Polres Langkat Sita 12 Bal Ganja Tak Bertuan

ganja
Barang Bukti Ganja dan Tersangka Diamankan Petugas. FOTO: Dok_ilustrasi.

Langkat – Satres narkoba Polres Langkat mengamankan 12 bal ganja siap edar tak bertuan yang dikemas dengan plastik warna hitam di Sei Karang Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut), Senin (23/4), sekira pukul 06.00 WIB.

Kapolres Langkat AKBP Dede Rojudin menjelaskan, penemuan barang haram tersebut bermula saat tim operasional sat narkoba melakukan kegiatan rutin razia di depan pos lalulintas Sei Karang Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat.

Bacaan Lainnya

“Ketika itu tim opsnal menghentikan satu unit bus penumpang umum BL 7549 A, dan dilakukan pemeriksaan terhadap para penumpang dan seluruh barang bawaannya,” ujar Dede Rojudin, Selasa (24/4/2018).

Tim menemukan satu kotak berbentuk paket dibungkus kertas kado bercorak batik warna coklat bertuliskan kepada Bripka Joko disertai nomor handphone, berikut si pengirim bertuliskan Briptu Sultan beserta nomor handphone (namun nomor keduanya tidak dapat dihubungi alias palsu).

“Saat dibuka bungkusan tersebut ternyata berisi daun ganja kering siap edar sebanyak 12 bal, pelaku saat ini masih dilidik oleh pihak kepolisian,” katanya.

Dede Rojudin juga memaparkan beberapa tangkapan narkotika lainnya. Pada, Senin (23/4), sekira pukul 17.00 WIB, Polsek Gebang menggagalkan peredaran narkoba dengan menyita barang bukti sebanyak 31 bal atau sekira 31 kilogram ganja dari seorang penumpang mobil L 300 BL 1772 NB.

Sud alias Man (26) warga Desa Blang Manyak, Dusun Alue Sipot Sawang Aceh Utara, sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Gebang.

konpress
Barang Bukti Ganja dan Tersangka Diamankan Petugas. FOTO: istimewa/wa.

Pada, Sabtu (21/4) sekira pukul 17.00 WIB, Polsek Gebang juga berhasil menggagalkan peredaran narkoba tujuan Padang, menyita barang bukti 20 kilogram ganja dari pemiliknya saat menumpangi bus Putra Pelangi BL 7537 AA.

Kini tersangka IB (42) warga Jorong Balerong Nagari Kacang Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat (Padang), sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Gebang.

Petugas juga menyita barang bukti satu kotak mie instan yang berisi enam bal ganja, tas koper juga berisi 14 bal daun ganja kering dan tiga bungkus kecil daun ganja kering.

Para tersangka diamankan petugas saat menggelar razia guna mengantisipasi masuk dan melintasnya peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Langkat di Jalan lintas Sumatra tepatnya di depan Polsek Gebang Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Pekan Gebang, Kecamatan Gebang. Barang bukti ganja hasil razia diamankan petugas ke Mapolres Langkat. (ril/wa/snt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *