Sibolga – Wakil Ketua DPRD Sibolga Jamil Zeb Tumori meminta kepada Kelompok Kerja (Pokja) Bidang Konstruksi Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemko Sibolga untuk membatalkan lelang terhadap dua paket proyek 2018.
Kedua paket proyek itu adalah pembangunan gedung kantor di Dinas Pekerjaan Umum Kota Sibolga (Tahap II) Rp860.890.000 dan pembangunan Kantor Lurah Aek Habil Rp1.646.530.000.
Kedua proyek tersebut dilelang secara online melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Diintip dari laman lpse.sibolgakota.go.id, Senin (30/4), proses lelang kedua paket proyek ini sudah selesai dilaksanakan.
Jamil Zeb Tumori mengatakan beberapa waktu lalu pihaknya sudah menyurati Pokja bidang konstruksi ULP Pemko Sibolga dan juga dinas yang terkait agar tidak melelang kedua paket pekerjaan tersebut karena hal itu tidak pernah dibahas oleh Komisi III DPRD Sibolga.
“Tetapi kita melihat kedua paket peroyek ini tetap saja dilelangkan. Kita minta supaya tidak bermasalah, maka pelelangannya dibatalkan,” ujar Jamil Zeb Tumori kepada wartawan di gedung dewan, Senin (30/4) siang.
Dia menambahkan, pihaknya juga sudah menyurati Kejaksaan Negeri Sibolga sebagai pengawas dan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).
“Maksud suratnya juga sama supaya pelelangan kedua paket proyek tersebut dibatalkan, jangan sampai bermasalah, karena tidak pernah kita bahas di DPRD, dan kita menduga dokumen yang kita tanda tangani telah disalahgunakan,” tegas Jamil.
Politisi muda Partai Golkar ini kemudian meminta kepada semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan lelang kedua paket proyek ini agar tidak memaksakan diri.
“Bila tetap dilanjutkan, tentu akan ada pertanggungjawaban nantinya, akan kita tolak dan kita minta supaya diproses secara hukum, karena ini jelas bermasalah,” sebut Jamil.
Sayangnya, Ketua Pokja Bidang Konstruksi ULP Pemko Sibolga Frans Armenda Ginting belum berhasil dikonfirmasi.
Petugas ULP yang ditemui di kantor menyebut, Frans Armenda Ginting baru saja keluar dari ruangan. (S_snt_ril)