Pematangsiantar – Ada hal menarik saat berlangsungnya Operasi Patuh Toba 2018 di wilayah hukum Polres Pematangsiantar, Sumatera Utara, di Jalan Merdeka, Sabtu, 5 Mei 2018.
Mobil Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara bernomor polisi BK 9160 J di Tilang oleh petugas Polres Pematangsiantar, karena melanggar peraturan UU Lalulintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalulintas.
Sebelumnya, mobil Dishub Patroli Pengawalan (Patwal) mengawal dua Bus Pariwisata yang datang dari Parapat menuju Kota Medan.
“Tidak ada 91 atau pengawalan untuk itu. Makanya kita tilang. Mereka udah tau itu, tapi mereka pura-pura gak tahu. Karena dalam UUD Lalulintas nomor 22 tahun 2009 tidak boleh Mobil Dishub mengawal Bus apalagi rute jauh,” ujar Kanit Turjawali Satlantas Polres Siantar, Ipda R. Pardede.
Tindakan langsung yang dilakukan petugas adalah menahan Surat Ijin Mengemudi (SIM) sopir mobil Dishub bermarga Hasibuan warga Medan.
Kejadian yang terjadi sekitar pukul 15.00 WIB, kata Ipda R. Pardede, supir mobil Patwal Dishub bermarga Hasibuan berasal dari Kota Medan.
“Kejadiannya sekitar pukul 15,00 WIB, SIM supirnya yang kita tahan. Sekaligus kita memberitahu juga bahwa tak boleh Dishub mengawal di jalan,” ungkap R.Pardede. (TN/tribmdn)