BKN: Jika Terlibat Tindak Pidana Korupsi, PNS Harus Segera Diberhentikan

asn
Pegawai Negeri Sipil. FOTO: istimewa.

Jakarta – Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyepakati dua hal penegakan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai peraturan manajemen PNS.

Hal ini guna menuntaskan permasalahan kasus-kasus keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS dalam tindak pidana korupsi (tipikor) dan yang telah ditetapkan dalam keputusan hukuman tetap (inkracht).

Terkait dengan itu, Kepala BKN Bima Haria Wibisana telah menyurati Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat, dan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah.

Dua hal dalam surat tentang penegakan disiplin bernomor: K 26-30/V 55-5/99, tanggal 17 April 2018, yaitu;

Pertama, pemberhentian tidak dengan hormat terhadap ASN yang telah ditetapkan dalam keputusan hukum tetap (inkracht), dinyatakan bersalah dalam tindak pidana korupsi; dan

Kedua, pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dari jabatan yang terindikasi suap/pungli.

Dalam surat ini Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabt Pembina Kepegawaian Instansi Daerah segera melaksanakan amanat peraturan perundangan-undangan.

Segera menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian tidak dengan hormat bagi PNS yang dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan dan/atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan atau pidana umum.

Kepala BKN meminta agar dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dari jabatan itu, dilaksanakan sesuai amanat peraturan perundang-undangan, serta memastikan tidak ada praktik suap/pungli.

“Apabila hal tersebut tidak dilaksanakan, maka akan ditindaklanjuti dengan pengawasan bersama yang akan dilakukan oleh BKN dan KPK,” bunyi surat tersebut.

Ditegaskan Bima Haria, hasil pengawasan bersama itu akan ditindaklanjuti oleh BKN dan KPK sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (setkab)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *