Tapanuli Tengah – Petugas Polsek Sibabangun menangkap seorang tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor,red). Tersangkanya TS (28) warga Pal Tujuh, Kecamatan Sosorgadong, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, ditangkap pada Jumat, 18 Mei 2018, sekitar pukul 11.30 WIB oleh petugas Polsek Sibabangun.
Pemuda yang diketahui berprofesi sebagai kernet mobil truk kanvas ini dicegat dan ditangkap saat melintas mengendarai sepeda motor di Jalan Lintas Sumatera (jalinsum) Sibolga – Padangsidimpuan, tepatnya di depan pasar onan Sibabangun.
Tersangka bersama satu unit sepeda motor Matic merk Vario 125 yang diduga hasil curian, langsung diboyong ke Mapolsek Sibabangun.
Kapolsek Sibabangun, Iptu Herman G Munthe mengatakan, kasus curanmor ini terungkap ketika Polsek Sibabangun mendapat informasi dari Polsek Pinangsori tentang adanya tindak pidana pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Pinangsori di Kelurahan Lopian, Kecamatan Badiri, Tapteng. Tersangka TS pun melarikan diri dengan membawa septor tersebut ke arah Kota Padangsidimpuan.
“Mendapatkan informasi tersebut, personil kita yang sedang Patroli di Pasar Onan Sibabangun langsung mengamati dan mengawasi kenderaan roda dua yang sedang melintas. Sekitar pukul 11.30 WIB, pria yang diduga pelaku curanmor tersebut melintas dan langsung ditangkap,” ujar Herman G Munthe, kepada wartawan, Jumat, 18 Mei 2018.
Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti diserahkan ke Polsek Pinangsori untuk proses hukum selanjutnya.
“Personil kepolisian dari Polsek Pinangsori telah menjemput tersangka bersama barang bukti satu unit sepeda motor untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” kata Herman. (ril_wa)