Medan – Parlin Daulay (29), warga Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas (Palas) ditangkap personel Polsek Barumun Tengah (Barteng).
Pria yang bekerja sebagai petani ini tega memperkosa putri kandungnya sendiri, ND yang masih berusia 9 tahun, di kediamannya, Sabtu, 26 Mei 2018, sekitar pukul 03.30 WIB.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara (Sumut), AKBP Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan, aksi bejat Parlin ini dilaporkan oleh istrinya Rosmawati Boru Lubis (31). Pelaku pun ditangkap, tak lama setelah laporannya dilayangkan.
“Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UURI no 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak,” ungkapnya kepada wartawan, Minggu, 27 Mei 2018.
Tatan menceritakan, istri pelaku yang terbangun melihat adanya kejanggalan karena suaminya tidur di kamar putrinya. Ia pun semakin curiga, karena saat itu juga melihat celana dalam ND melorot sampai lutut.
“Korban yang ketakutan tidak mengaku pada ibunya. Namun ibu korban melihat adanya percikan darah di paha bagian dalam saat memakaikan celana dalam korban,” jelasnya.
Yakin anaknya telah diperkosa, sekitar pukul 06.00 WIB, secara diam-diam Rosmawati meninggalkan rumah dengan membawa anaknya. Selanjutnya dengan bantuan adiknya, mengecek keadaan korban ke bidan desa setempat.
“Atas saran bidan itu, ibu korban melaporkannya pada kepala desa, yang diteruskan ke Polsek Barteng. Selanjutnya oleh polisi, pelaku langsung diamankan, sedangkan korban dibawa ke rumah sakit,” terangnya.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu potong celana dalam warna hijau milik korban yang berlumuran darah, satu potong celana tidur warna cream milik korban yang juga berlumuran darah, serta satu potong baju tidur milik korban warna putih garis-garis hitam.
“Saat ini petugas sudah memeriksa pelaku dan saksi-saksi. Serta berkordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tapanuli Selatan,” pungkasnya. (mbd)