Tapteng – Petugas Satpol PP Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, menertibkan sejumlah warung di pinggir Jalinsum Sarudik, Kecamatan Sarudik, Senin (9/7), sekitar pukul 13.30 WIB. Penertiban dilakukan karena letak warung memakan sebagian badan jalan.
“Warung yang ditertibkan itu letaknya sudah memakan sebagian badan jalan. Jadi sudah menyalahi aturan,” ujar Kabid Satpol PP Tapteng, Panuturi Simatupang kepada wartawan.
Panuturi menyebut, sebelum dilakukan penertiban, pihaknya sudah menyurati para pemilik warung.
“Pemilik warung sudah kita surati sebelumnya. Jadi pada saat dilakukan penertiban, para pemilik warung tidak menempati warungnya lagi,” kata Panuturi.
Penertiban warung ini disaksikan oleh pemiliknya, dengan melibatkan 30 personil Satpol PP.
“Pemilik warung juga sadar bahwa mereka salah, kami juga sudah berkoordinasi dengan warga sekitar, kepling juga, makanya kami dapat melakukan pembongkaran, dan istri pemilik juga tadi berada disitu dan setuju,” terangnya.
Pihak Satpol PP sendiri menyerahkan bekas bangunan warung yang dibongkar kepada pemiliknya.
“Kayu bangunannya kita serahkan kepada pemilik warung yang dibongkar. Itu karna permintaan mereka, jadi kita serahkan” jelasnya. (dody irwansyah/snt)