SNT, Tapteng – Satpol PP mengamankan sembilan orang Wanita Rawan Sosial (WRS), dan minuman keras (kamput) dari Kafe di Desa Sirame-ramean, Kecamatan Andam Dewi, Kabupaten Tapteng, Sumatra Utara (Sumut), Sabtu (1/5/2021) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Plt Kasat Pol PP Tapteng, Wicandry Limbong dalam keterangan tertulis diterima SNT, Minggu (2/5) menjelaskan, modus kesembilan orang WRS yang diamankan dari Kafe tersebut adalah melayani tamu.
Baca Juga: Propam Razia Polisi di Hotel, Karaoke dan Home Stay di Sibolga
“Kita lakukan pendataan terhadap mereka di Kantor Pol PP untuk selanjutnya diserahkan ke Rumah Singgah Dinas Sosial Tapteng guna proses selanjutnya,” kata Wicandry Limbong.
“Beberapa hari sebelumnya, pada hari Rabu 22 April 2021 telah dilakukan penertiban terhadap 6 orang WRS di salah satu warung tuak berlokasi di Jalan Feisal Tanjung Kecamatan Pandan. Dalam 2 minggu ini 15 orang WRS ditertibkan dari 2 tempat berbeda,” ungkap Wicandry.
Baca Juga: Orang Masuk ke Tapanuli Tengah Diperiksa
Dia menjelaskan, razia akan terus gencar dilakukan pihaknya sebagai tindak lanjut Instruksi Bupati Tapteng, Bakhtiar Ahmad Sibarani.
Tujuannya untuk membersihkan kegiatan prostitusi di seluruh wilayah Tapteng. “Kita sangat menyesalkan masih adanya oknum-oknum yang menyediakan pelayanan WRS dengan modus sebagai pelayan minuman, baik di warung tuak atau kafe, terlebih di bulan Ramadhan yang harusnya kita sucikan bersama-sama,” jelasnya.
Baca Juga: Jangan Bohong di Depan Mereka, 5 Zodiak Ini Bisa Baca Pikiran Anda
Kesembilan WRS yang diamankan di Kecamatan Andam Dewi itu, sebagian berasal dari Medan, Langkat, Kisaran, Tebing Tinggi, dan dari Sipirok Tapsel. (ren)