SNT, Tapteng – Polres Tapteng bersama instansi terkait memeriksa penumpang mobil pribadi dan angkutan umum serta pengendara sepeda motor yang akan memasuki wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatra Utara (Sumut).
Kapolres Tapteng, AKBP Nicolas Dedy Arifianto kepada wartawan mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan adendum surat edaran (SE) Kepala Satgas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021, tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H, dan upaya pengendalian penyebaran COVID-19 selama bulan suci Ramadhan 1442.
Baca Juga: Jangan Bohong di Depan Mereka, 5 Zodiak Ini Bisa Baca Pikiran Anda
Kemudian sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 13 Tahun 2021, tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.
“Kita mulai melakukan penyekatan di 4 titik pintu masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah. Ada di 4 titik lokasi,” ujar Nicolas, Jumat (30/4/2021).
Baca Juga: Misteri Umur Bumi
Keempat lokasi penyekatan di perbatasan Tapteng dengan Tapsel, tepatnya di depan Mapolsek Sibabangun, Kecamatan Sibabangun. Perbatasan Tapteng dan Humbahas di Desa Pangaribuan, Kecamatan Andam Dewi.
Perbatasan Tapteng dengan Aceh Singkil, tepatnya di Desa Saragih Timur, Kecamatan Manduamas. Kemudian perbatasan Tapteng dan Taput di Desa Sitahuis, Kecamatan Sitahuis.
Nicolas menjelaskan, operasi pencegahan penyebaran COVID-19 dan larangan mudik ini dilakukan penyekatan dan pemeriksaan dengan mengedepankan sisi humanis terhadap pengemudi kendaraan roda empat, sepeda motor, dan bus penumpang yang akan memasuki Kabupaten Tapanuli Tengah.
Baca Juga: Kapolda Sumut Bantu Pembangunan Masjid di Tapanuli Utara
Aparat kepolisian dan instansi terkait melakukan penyetopan kendaraan roda dua dan empat serta memeriksa surat-surat sesuai dengan SE Bupati dalam upaya pengendalian penyebaran COVID-19.
“Juga dilakukan pemeriksaan suhu tubuh, cuci tangan dan Hands Sanitizer oleh Tim Medis, serta mendata kendaraan dan pemeriksaan penumpang,” jelas Nicolas. (ril)