Kasus Togel Lagi, Pria Ini “Nginap” di RTP Polres Sibolga

judi togel
Tersangka JM bersama barang bukti diamankan di Mapolres Sibolga. Foto: dok.

Sibolga – Sat Reskrim Polres Sibolga menangkap tersangka pelaku judi Togel, Senin (9/7) sekitar pukul 15.00 WIB di Jl Kutilang Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Sibolga, Sumatera Utara (Sumut).

Kapolres Sibolga AKBP Edwin H Hariandja melalui Kasubbag Humas Iptu R.Sormin dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/7) menjelaskan, tersangka berinisial JM alias M (37) warga Aek Horsik, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah dan juga sebagai warga Jl Kuali, Kelurahan Aek Muara Pinang Sibolga.

“Penangkapan tersangka setelah petugas mendapat informasi bahwa ada perjudian Togel di Jl Kutilang, Kelurahan Aek Muara Pinang Sibolga, sehingga Kasat Reskrim AKP D.Ompusunggu memerintahkan unit luar Reskrim untuk melakukan lidik. Pada pukul 16.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti ,” kata R.Sormin.

Sormin menerangkan JM ditangkap di kedai kopi milik tersangka.

“Tersangka belum pernah dihukum, telah berumahtangga dan memiliki 3 anak. JM ditahan di RTP Polres Sibolga, diduga melapas 303 ayat (1) Subs 303 bis KUHPidana,” terang Sormin.

Sementara barang bukti yang diamankan dari dari tersangka JM yakni, uang Rp41.000, 2 buah buku tafsir mimpi, 5 lembar kertas karbon panjang, 29 lembar kertas karbon yang sudah dipotong-potong, 1 buah pulpen merek X data difpen M1 hlk warna kuning, 50 blok kertas notes, 1 buah HP merk nokia warna hitam, 1 buah sarung HP warna hitam dan 2 lembar kertas berisi nomor pasangan. (ril)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *