Nias – Petugas Polsek Lolowau, Polres Nias Selatan (Nisel), Sumatera Utara menyita ratusan liter minuman keras jenis tuak suling dari berbagai lokasi di wilayah hukum Polsek Lolowau.
Sebanyak 12 jerigen tuak suling dengan volume sekitar 400 liter tersebut dijaring dalam operasi pekat yang digelar selama 4 hari.
“Selama 4 hari kita laksanakan Operasi Pekat sejak Jumat (20/7/2018) hingga Senin (23/7/2018) kemarin. Hasilnya kita sita 12 jerigen minuman keras jenis tuak suling dengan volume sekitar 400 liter,” Kapolres Nias Selatan AKBP Faisal F. Napitupulu melalui Kapolsek Lolowau Iptu A. Yunus Siregar, kemarin.
Sementara pada Jumat minggu kemarin, Yunus mengatakan, pihaknya menyita 2 jerigen tuak suling dengan volume sekitar 70 liter saat melaksanakan razia di jalan umum Desa Lolowau Kecamatan Lolowau.
Kemudian hari Sabtu menyita 2 jerigen dengan volume 70 liter saat razia di lokasi yang sama.
“Hari minggu kemarin kita kembali melaksanakan razia di jalan umum Desa Hilizaria Kecamatan Lolowau, dan menyita 2 jerigen tuak suling dengan volume sekitar 50 liter. Terakhir 6 jerigen tuak suling dengan volume sekitar 210 liter kita sita saat melaksanakan razia di jalan umum Desa Lolomoyo Kecamatan Lolowau Kabupaten Nias Selatan Senin kemarin,” ungkap Yunus.
Seluruh barang bukti diamankan di Polsek Lolowau. Sementara warga yang membawa minuman keras tersebut dipulangkan setelah sebelumnya dilakukan pendataan dan pembinaan.
“Operasi Pekat dengan sasaran minuman keras di wilayah Hukum Polsek Lolowau akan terus kita gelar, sesuai atensi dari Kapolres Nias Selatan untuk menegakkan Peraturan Bupati Nias Selatan Nomor : 04.20_33 Tahun 2017 tentang larangan minuman beralkohol di Kabupaten Nias Selatan, sekaligus untuk mencegah timbulnya permasalahan dalam kehidupan masyarakat,” tandasnya. (trib/snt)