Siap-Siap, Pelat Nomor Kenderaan Ganti Warna

ilustrasi pelat kenderaan
Ilustrasi Pelat Kenderaan. Photo Source: Internet/ist.

Smart News Tapanuli – Ada informasi datang dari Kepolisian. Melalui akun Instagram Polantasindonesia, muncul wacana pelat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) warna baru.

Seperti diketahui, tadinya warna dasar hitam dengan tulisan putih, diganti warna dasar putih dengan tulisan hitam. Seperti contoh gambar yang diposting di akun tersebut, tentunya terlihat lebih menarik. Captionnya begitu meyakinkan, “The next licensed-plate vehicle number be like.”

Pelat nomor putih mirip seperti pelat nomor kendaraan di Eropa. Atau di sini cukup dikenal seperti pelat kendaraan khusus kedutaan yang berawal huruf ‘CD’.

Kualitas cat pelat keluaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) sekarang yang amatlah tidak rapi, juga akan diperbaiki. Ternyata ada alasan khusus mengenai rencana perubahan warna TNKB ini.

Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Bayu menerangkan seperti dikutip dari Liputan6.com, perubahan warna TNKB berhubungan dengan rencana ke depan untuk penerapan tilang elektronik.

Alasannya, pelat dengan warna dasar hitam dan tulisan putih, masih sulit ditangkap oleh kamera CCTV yang terpasang di jalan.

“Pelat nomor saat ini, secara gelombang cahaya tidak cukup baik ditangkap kamera pengawas, terlebih pada malam hari. Pasalnya, saat penerapan tilang elektronik nanti, penindakan pelanggaran melalui bukti capture (screenshot video) dari kamera CCTV,” jelas Kompol Bayu.

Menurut Kompol Bayu, pelat nomor dengan warna dasar hitam, kurang baik ditangkap kamera CCTV, sehingga sulit melakukan penindakan pelanggaran pengendara jika buktinya kurang jelas.

Plat Baru
Pelat Baru. Photo Source: Istimewa.

“Kalau akurasi kecil, kemungkinan melakukan kesalahan dalam penindakan semakin besar, jadi perlu perubahan warna,” terangnya.

Kualitas material dan cat yang jelek, ternyata mendapat perhatian juga dari Ditlantas. Rencananya pelat TNKB juga ditingkatkan dari aspek lain. Terutama dari penggunaan material pelat dan cat. Nantinya tidak lagi pakai cat melainkan stiker, seperti modifikasi yang kerap dilakukan pengguna kendaraan saat ini.

“Kepastiannya masih menunggu arahan Korlantas Polri, dan sampai saat ini masih dikaji lebih lanjut,” kata Kompol Bayu.

Perubahan warna pelat nomor ini, berlaku untuk kendaraan pribadi saja. Untuk pelat kendaraan umum masih tetap dengan warna dasar kuning tulisan hitam dan kendaraan pemerintah berwarna dasar merah tulisan putih.

Kompol Bayu menyebut, warna dasar lain cukup baik ditangkap kamera, hanya warna hitam saja tidak bisa ditangkap dengan baik. (Lp6/snt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *