Lagi, Polres Nias Selatan Sita Ratusan Liter Tuak Suling

tuak suling
Personil Polres Nias Mengamankan Tuak Sulint. Foto: istimewa.

Nias Selatan – Sepekan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), 6 hingga 11 Agustus 2018, Polres Nias Selatan kembali menyita minuman keras jenis Tuak Suling sebanyak 11 jerigen, dengan volume 340 liter.

Penyitaan tuak suling itu dari sejumlah kawasan di wilayah hukum Polres Nias Selatan. Pada 6 Agustus 2018, Polsek Lahusa berhasil melakukan penyitaan 2 jerigen tuak suling dengan volume 45 liter di Jalan Lahusa menuju Teluk Dalam yang diangkut mini bus.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya, Sabtu, 11 Agustus 2018, personil Polsek Lolowau berhasil menyita sebanyak 2 jerigen dengan volume 50 liter. Penyitaan dilakukan di rumah warga.

“Personil kita mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya di rumah Tohu Aro Halawa yang melakukan kegiatan penyulingan tuak suling di Desa Soliga, Kecamatan Huruna, Kabupaten Nias Selatan. Saat dilakukan pemeriksaan

“Pemilik tuak suling itu mengaku menyulingnya sendiri dan akan diual dirumahnya,” kata Kapolres Nias Selatan, AKBP Faisal F. Napitupulu, saat dihubungi.

Kemudian lanjut Faisal, personil Polsek Lolowau mengamankan tuak suling di Desa Orahili Oyo, Kecamatan Onohazumba, Nias Selatan sebanyak 7 jerigen dari truk cold diesel.

Faisal menegaskan, Polres Nias Selatan dan jajaran Polsek akan terus melakukan penertiban peredaran minuman keras di daerah itu guna penegakan Peraturan Bupati Nias Selatan Nomor : 04.20_33 Tahun 2017 tentang Larangan Minuman Beralkohol di wilayah itu.

“Kami menghimbau kepada masyarakat di Nias Selatan maupun warga dari luar Nias Selatan, agar tidak membawa apalagi menjual minuman keras yang tidak memiliki ijin. Apabila kita menemukan, maka akan sita dan tidak tertutup kemungkinan para penjual maupun pengedarnya akan kita jerat dengan sanksi pidana,” tegas orang nomor satu di Polres Nias Selatan itu mengakhiri. (Ganda)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *