SNT – Sat Reskrim Polres Nias-Polda Sumut mengamankan seorang pemuda berinisial RKC, pada Senin (1/11/2021) sore kemarin sekitar pukul 18.00 WIB. RKC diamankan polisi karena dilaporkan oleh korban ke Polres Nias. Apa kasusnya?
Kapolres Nias AKBP Wawan Irawan melalui Kasat Reskrim AKP Rudianto Silalahi menjelaskan, RKC diamankan karena mengancam korbannya seorang wanita dengan menyebarkan foto syur dan chat se*s.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Nias melakukan penyelidikan, dan mendatangi TKP tempat terduga pelaku mengajak wanita tersebut untuk bertemu.
“Kemudian Tim Opsnal kita mengamankan terduga pelaku RKC di Pantai Hoya Desa Teluk Belukar, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli,” ungkap Rudianto Silalahi, Rabu (3/11/2021).
Dijelaskan, awalnya terduga pelaku dan korban tidak saling kenal. “Mereka awalnya saling berkenalan di media sosial Facebook,” ujar Rudianto. “Saat ini terduka pelaku RKC sudah kita amankan di Mapolres Nias untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkasnya.
Dalam kasus ini, terduga pelaku RKC terancam terjerat UU ITE. (snt)