Tapteng – Sepertinya faktor usia tidak menjadi alasan untuk tidak melakukan tindakan melawan hukum. Contohnya pria tua berinisial RS, warga Jalan Elang, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga ini menjadi tersangka pencurian satu unit Handphone (HP) merek Huawei Tipe Y36 warna putih milik Mira Andayani (25) warga Kelurahan Sibuluan Indah, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).
Akibat ulahnya itu, tersangka RS harus berurusan dengan petugas Polsek Pandan.
Kapolres Tapteng AKBP Hari Setyo Budi dalam keterangan tertulis Kapolsek Pandan AKP Dodi Nainggolan, menjelaskan aksi pencurian HP tersebut oleh tersangka RS di rumah Mira Andayani di Jl.Raja Junjungan Lubis pada Senin sore, 13 Agustus 2018, sekira pukul 16.00 WIB.
Dodi Nainggolan menerangkan korban memergoki pelaku mencuri HP nya tersebut saat ia keluar dari kamarnya. “Melihat HP nya dicuri, korban berteriak Maling,” ujar Dodi.
Warga yang mendengar teriakan Mira, membuat warga sekitar mendatangi arah suara itu.
“Saat korban berteriak, tersangka pelaku pencurian RS berusaha kabur. Namun warga yang tadinya sudah berdatangan ke lokasi kejadian berhasil menangkap RS, dan selanjutnya diserahkan ke Polsek Pandan,” terang Dodi.
“Akibat tindak pidana pencurian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.700.000 ribu,” kata Kapolsek Pandan.
Lanjutnya, kasus pencurian ini telah resmi dilaporkan oleh korban ke Polsek Pandan. “Korban merasa keberatan atas pencurian yang dilakukan RS sehingga ia membuat laporan pengaduan ke Polsek Pandan,” tuturnya.
Dalam kasus ini, Kapolsek menyebut telah memeriksa dua orang saksi yakni, Hotmaria Hutagalung (45) warga Jl.Raja Junjungan Lubis, Kelurahan Sibuluan Indah, Kecamatan Pandan, Tapteng, dan Lambok Pardede (28), warga Jl.KH. Ahmad Dahlan, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga. (red)