Pria Ini Curi Ikan Asin, Hasilnya Beli Sabu-sabu

pencuri
Foto tersangka pencurian dua karung ikan asin berinisial SP alias H. (dok_istimewa)

Sibolga – Dua karung ikan asin milik Herdi Rialam Sitorus Pane (26) warga Jalan Kakap No 42 Kelurahan Pancuran Kerambil Kecamatan Sibolga Sambas, Sibolga, raib digondol pencuri dari kios miliknya di pusat perbelanjaan di Jalan Patuan Anggi, Sibolga, Jumat 24 Agustus 2018.

Kapolres Sibolga AKBP.Edwin H Hariandja melalui Kasubbag Humas Iptu.R.Sormin dalam keterangan tertulis, Jumat 7 September 2018 mengatakan, petugas mengetahui adanya aksi pencurian itu setelah Herdi Rialam melapor ke Polres Sibolga, Rabu 29 Agustus 2018.

Bacaan Lainnya

Dihadapan petugas, Herdi Rialam menerangkan bahwa pada Jumat pagi 24 Agustus 2018 sekitar pukul 06.00 WIB, ia melihat pintu kios miliknya telah terbuka.

“Setelah itu korban memeriksa di dalam kios, dan dua karung ikan asin miliknya telah raib,” ujar Sormin.

Sormin mengatakan, aksi pencurian itu terungkap berkat hasil rekaman video kamera pengintai (CCTV). “Melihat hasil rekaman CCTV itu, korban ternyata mengenal pelakunya,” jelasnya.

Menindaklanjuti laporan dan hasil rekaman CCTV itu, Kasat Reskrim AKP D.Ompusunggu, memerintahkan personilnya melakukan lidik dan pendalaman.

“Pada Sabtu 1 September 2018 sekitar pukul 15.30 WIB, tersangka berhasil diamankan saat sedang berjalan di Terminal Sibolga. Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka berinisial SP alias H (29) warga Jalan Patuan Anggi, Kampung Kelapa Sibolga,” ungkapnya.

Menurut Sormin, tersangka yang belum pernah dihukum dan belum berumahtangga itu, tidak sendirian dalam menjalankan aksinya. Ia ditemani oleh seorang penarik becak bermotor.

“Ada teman tersangka. Temannya itu penarik becak bermotor. Identitasnya telah kita kantongi,” beber Sormin.
Sambungnya lagi, tersangka berhasil masuk ke dalam kios setelah berhasil membuka gembok pintu dengan kunci palsu.

“Setelah itu, dua karung ikan asin yang ada dalam kios tersebut dibawah naik becak motor yang dikemudikan teman tersangka ke arah Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah,” paparnya.

Dalam perjalanan, tersangka diturunkan oleh temannya tersebut, dan kemudian tersangka dijemput lagi dan memberikannya uang sebesar Rp175 ribu.

“Tersangka mengaku bahwa uang yang ia terima itu digunakan untuk membeli sabu-sabu sebesar Rp100 ribu, sisanya untuk beli makanan dan rokok,” tuturnya, sembari menjelaskan bahwa tersangka tidak mengetahui kemana dua karung ikan asin itu dijual oleh temannya tersebut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga. “Tersangka melapas pasal 363 ayat (1) ke 3,4 dan 5 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,” pungkasnya. (ren)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *