Medan – Sering menawarkan jasa penyelesaian perkara di kantor-kantor Polisi, Hariyono (31) warga Perumahan Lembayung Asri, No.52 Jalan Pertahanan Gang Lembayung Desa Patumbak II, Medan, Sumatera Utara diciduk tim Pegasus Polsek Patumbak, Jumat 21 September 2018 sekitar pukul 01.00 WIB.
Aksi Polisi Gadungan yang kerap memakai baju dinas Polri dalam menjalankan aksinya tak berjalan mulus. Aksinya itu tercium petugas setelah memperoleh informasi dari masyarakat.
“Tersangka kerap memakai baju dinas Polri yang tidak jelas diketahui peruntukan serta maksudnya,” ujar Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi, Sabtu (22/9/2018).
Ginanjar mengatakan, tersangka ditangkap dari rumahnya bersama sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1 Kartu Tanda Anggota (KTA) Polri Palsu, 1 lembar KTA Rakernis Intelijen Polri, 1 baju dinas PDH Polri lengkap atribut berpangkat Bripka, 1 potong kaos polisi warna coklat.
Kemudian, 4 lembar foto diri berpakaian dinas PDH Polri, 1 ikat pinggang Polri, 1 buah kalung penyidik Polri, 1 pasang borgol Polri, 1 buah mancis bentuk senjata dan 1 unit sepeda motor Honda.
“Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Patumbak guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Ginanjar.
“Tersangka tidak dilakukan penahanan karena pidana kurungan 1 bulan, tapi tersangka diberlakukan wajib lapor, karena sementara belum ada korban yang dirugikan,” pungkasnya. (tribratanews)