Sumut – Polsek Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat meringkus dua wanita kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu. Keduanya yakni, Siti Rabiatun alias Bia (20) warga Alur Hitam Desa Securai Selatan, Kecamatan Babalan, Langkat. Dan Novita Irma (24) Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Jl Imam Bonjol Gg Amal, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan.
Kapolsek Pangkalan Brandan, Iptu Dahnial Saragih menjelaskan, kedua tersangka ditangkap, Kamis 27 September 2018 malam, sekitar pukul 20.15 WIB di rumah Hermansyah Lubis yang terletak di Tangkahan Lagan Barat Gg Mushola Kelurahan Alur Dua Baru Kecamatan Sei Lepan, Langkat.
“Kedua tersangka ditangkap setelah kita menerima informasi dari masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu,” ujar Dahnial Saragih.
Dari hasil penggeledahan di dalam rumah, petugas menemukan barang bukti dari dalam kamar yakni, 1 buah bong, 1 bungkus plastik klip bening yang di duga berisi sabu seberat 1 gram, 1 buah mancis warna merah yang diujungnya ada jarum suntik dan 1 buah sekop terbuat dari pipet
“Tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari Hermansyah alias Bane,” jelas Dahnial.
Untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, kedua tersangka diboyong ke Polsek Pangkalan Brandan.
“Tersangka melanggar Undang-undang Narkotika pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009,” pungkasnya. (ian)