Ribuan Nelayan Sibolga Menganggur

kapal nelayan
Kapal Nelayan. (FOTO: dok_SNT)

Sibolga – Kapal pukat ikan di Sibolga dan Tapanuli Tengah berhenti beroperasi dampak Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) nomor 71 tahun 2016. Akibatnya, seribuan nelayan di dua daerah ini menjadi pengangguran.

Hal ini disampaikan Ketua Persatuan Pekerja Kapal Ikan (Perkalin) Sibolga-Tapanuli Tengah, Binner Siahaan, usai mengikuti rapat dengar pendapat bersama komisi II DPRD Sibolga, Selasa (30/10).

Bacaan Lainnya

Binner mengakui, kapal pukat ikan sempat beroperasi, namun sebulan ini tidak diperkenankan lagi karena penegakan hukum di laut.

Penegakan hukum di laut telah memaksa nelayan tidak berani berlayar, untuk memenuhi kebutuhan keluarga sehari-hari pun jadi sulit.

Binner mengharapkan pihak legislatif mencarikan solusi, seperti menyalurkan bantuan kepada nelayan, atau memberi izin kapal untuk melaut.

Menurut Binner, nelayan berharap solusi. Pasalnya, bantuan nelayan yang dijanjikan pemerintah pusat sampai saat ini tidak kunjung disalurkan.

“Kita masih melakukan cara-cara baik, meminta supaya persoalan ini diselesaikan, bisa saja demo dilakukan karena memang nelayan sudah lapar,” tegasnya.

Dia menambahkan, pelaku usaha perikanan ingin dan bersedia mengganti alat tangkap ikan menjadi alat tangkap ramah lingkungan.

rapat nelayan
Foto: Suasana rapat dengar pendapat di gedung DPRD Kota Sibolga. (FOTO: dok_ist)

Namun, bantuan yang dijanjikan pemerintah untuk mengganti alat tangkap hingga kini belum terealisasi sehingga nelayan terpaksa menggunakan alat tangkap yang selama ini digunakan.

“Sementara untuk merombak kapal itu besar biayanya, mana bantuannya, jadi jangan nelayan terus yang disalahkan,” ujarnya.

Menyikapai tuntutan Perkalin, Ketua Komisi II DPRD Sibolga Pantas Maruba Lumban Tobing memastikan, Permen KP Nomor 71 tahun 2016 merupakan harga mati.

“Kita tidak mampu berbuat banyak atas keluhan nelayan pukat ikan ini,” ujar Pantas. (ril)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *