Terima Ganja dari Keluarganya, Nelayan Ini Ditangkap

20181108 102703
Tersangka Narkoba Ganja Inisial S alias K (baju merah). (FOTO: dok-ist)

Sibolga – Petugas Sat Narkoba Polres Sibolga menangkap S alias K (37) warga Jln Sempurna Kelurahan Pasir Bidang Kecamatan Sarudik Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, Jumat (26/10).

Pria berprofesi sebagai nelayan ini ditangkap dalam kasus kepemilikan narkoba jenis ganja seberat 3,61 gram.

Bacaan Lainnya

Kapolres Sibolga AKBP Edwin H Hariandja melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin dalam keterangan tertulis, Kamis (8/11) menjelaskan, tersangka S ditangkap dari rumahnya, setelah petugas mendapat informasi bahwa ada masyarakat memiliki narkoba.

“Tersangka ditangkap dinihari pukul 03.30 WIB dari rumahnya. Saat itu tersangka sempat berusaha melarikan diri,” kata R Sormin.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita barang bukti dari saku celana kiri tersangka 1 bungkus kecil ganja.

“Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dibawa ke Polres Sibolga. Setelah urine tersangka di tes, hasilnya positif mengandung Marijuana,” jelas Sormin.

Kepada petugas, tersangka mengaku menerima ganja tersebut di rumahnya dari seseorang (identitas telah dikantongi) pada Kamis (25/10).

“Tersangka sudah 3 kali menerima ganja tersebut tanpa bayaran. Karena pemberinya merupakan keluarganya,” ungkapnya.

Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga, diduga melapas 114 ayat (1) Subs pasal 111 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (snt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *