Tapanuli Tengah – Bupati Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarani mendatangi kantor DPRD setempat di Jl Raja Junjungan Lubis, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Selasa siang (4/12).
Kedatangan orang nomor satu di Tapteng itu untuk memberikan semangat kepada pegawai DPRD Tapteng, lantaran kantor wakil rakyat itu digeledah Penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut.
“Saya mendapat informasi bahwa kantor DPRD Tapteng ini digeledah Polisi. Jadi kehadiran saya di sini untuk memberikan semangat kepada pegawai di kantor ini,” ujar Bakhtiar Sibarani kepada wartawan.
Menyikapi penggeledahan dan terkait proses hukum yang menjerat kelima anggota DPRD Tapteng itu, Bupati Tapteng menyebut dirinya prihatin atas persoalan hukum yang sedang dihadapi oleh kelima tersangka. “Semoga keadilan ditegakkan sebenar-benarnya,” pungkasnya.
Penggeledahan kantor ini diduga pasca penahanan tiga anggota DPRD Tapteng oleh Polda Sumut, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi mark up atau penyimpangan biaya perjalanan dinas ke luar daerah Tahun Anggaran (TA) 2016/2017. Negara dinilai dirugikan sebesar Rp655.924.350.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja kepada wartawan menjelaskan, kelima anggota DPRD Tapteng itu telah ditetapkan sebagai tersangka sejak September 2018, tiga diantaranya telah ditahan, yakni berinisial HN, JS dan JLS.
“Kemudian ada dua anggota DPRD Tapteng lainnya yang juga tersandung dalam kasus ini. Yakni berinisial SG dan AR. Keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Terhadap kedua tersangka ini, penyidik tengah menjadwalkan pemanggilan ulang,” kata Tatan, kemarin.
Modus yang dilakukan kelima tersangka yakni dengan menggunakan bukti pembayaran bill hotel yang diduga fiktif atau di-mark up sebagai pertanggungjawaban atas perjalanan dinas keluar daerah dalam hal agenda konsultasi, kunjungan kerja dan bimbingan teknis.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP. (snt)