Sibolga – Badan pengawas pemilu (Bawaslu) bekerja sama dengan Satpol PP Sibolga menertibkan alat peraga kampanye (APK) calon anggota DPRD yang menyalahi aturan.
Divisi Penindakan Bawaslu Sibolga Darwis Sibarani mengatakan selain menyalahi lokasi pemasangan, banyak APK yang tak sesuai disainnya sebagaimana diatur dalam PKPU 23/2018.
“Kita sudah menyurati KPU. Ternyata jawaban KPU, belum ada satupun partai yang melaporkan tambahan APK di luar yang difasilitasi negara, itu yang kita tertibkan,” ucap Darwis, Selasa (4/12).
APK yang menyalahi aturan dibawa petugas Satpol PP ke kantor Bawaslu untuk didata. Pihaknya tidak melakukan perusakan, hanya menyarankan kepada calon anggota DPRD atau partai politik, supaya dipasang sesuai regulasi.
Penertiban APK yang menyalahi aturan akan dilaksanakan dua hari. Soal branding mobil, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian serta Dinas Perhubungan Kota Sibolga. “Kami mengimbau agar partai politik memasang APK pada tempat yang sudah ditentukan KPU,” imbuhnya. (Irwansyah)