Wakil Ketua DPRD Tapteng Ini Ditangkap di Padang

Screenshot 2018 10 31 kantor polda sumut Google Search
Suasana di Depan Mapolda Sumut. (FOTO: dok_Ist)

Sumut – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara berinisial AR ditangkap personel Subdit III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut dari Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) pada Rabu malam (5/11).

Kepada wartawan, penangkapan AR dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana, membenarkan penangkapan Wakil Ketua DPRD Tapteng itu. “Ya benar, sudah kita tangkap dari persembunyiannya di Padang Sumatera Barat,” ungkap Rony, Kamis (6/12).

Bacaan Lainnya

Selain AR, Rony mengatakan, Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut kini mengejar seorang lagi anggota DPRD Tapteng yang belum ditemukan berinisial SG. “Tinggal satu orang lagi yang masih kita kejar,” bebernya.

Sekadar diketahui, sebelumnya, Polda Sumut terlebih dahulu telah menangkap 3 anggota DPRD Tapteng berinisial JLS, JS dan HN.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Tatan Dirsan Atmaja sebelumnya menyebutkan, kasus yang menjerat kelima tersangka diselidiki Polda Sumut atas dasar laporan polisi nomor: LP/766/VI/2018/SPKT III tanggal 8 Juni 2018.

Modus kelima tersangka, yakni menggunakan bukti pembayaran bill hotel yang diduga fiktif atau di-mark up sebagai pertanggungjawaban atas perjalanan dinas keluar daerah dalam agenda konsultasi, kunjungan kerja dan bimbingan teknis, Tahun Anggaran (TA) 2016/2107. Sehingga merugikan negara hingga Rp 655.924.350.

“Kelima tersangka dipersangkakan dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahum 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, yakni tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun,” pungkasnya. (mbd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *