Sibolga – Sat Reskrim Polres Sibolga menangkap seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial DH (67) dalam kasus praktik perjudian Toto Gelap (Togel).
Dalam kasus ini, DH berprofesi sebagai juru tulis alias jurtul, juga sebagai bandar.
Kapolres Sibolga AKBP Edwin H Hariandja melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin menjelaskan, tersangka DH warga Jalan Patuan Anggi (Kampung Kelapa), Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, Sumatera Utara.
“Tersangka ditangkap saat menulis togel di salah satu warung di Jl Bawal Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Sibolga, Senin sore (10/12) sekitar pukul 16.30 WIB,” ujar R Sormin dalam keterangan tertulis, Rabu (12/12).
Sormin mengatakan, bapak enam orang anak ini belum pernah dihukum. “Tersangka ini mengaku baru satu bulan menggeluti praktik perjudian tersebut. Penghasilan perharinya dia dapat Rp100 ribu,” beber Sormin.
Kepada petugas, DH berdalih untuk menambah penghasilan. Sehingga nekat jadi jurtul dan Bandar togel.
“Barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni, lima lembar kertas kecil berisi nomor pasangan togel, dua buah pulpen, uang Rp100 ribu dan satu buah tas warna coklat,” pungkasnya.
Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga melapas 303 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (ren)