Ini Kabar Baik Bagi PNS di Tahun 2019

ilustrasi
Foto: Ilustrasi.

Smart News Tapanuli – Pemerintah memastikan akan menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2019 sebesar 5 persen. Kenaikan gaji ini akan mulai diterapkan sejak bulan pertama, yakni pada Januari.

“Intinya disiapin Januari, Insya Allah. Kalau mulai Januari, kami mulai sama Menteri PANRB (Syafruddin) siapkan PP-nya,” kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani, dilansir Liputan6.com, Rabu (12/12).

Bacaan Lainnya

Dia memperkirakan, Peraturan Pemerintah itu bakal keluar sekitar Februari atau Maret 2019. Meski dikeluarkan bukan pada bulan pertama, lanjutnya, gaji PNS bakal tetap dinaikan sejak Januari tahun depan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS, gaji pokok PNS berada di kisaran 1.486.500 sampai dengan Rp 5.620.000.

Golongan I

Sebagai contoh jika dihitung secara kasar, untuk golongan IA dengan masa dinas belum 1 tahun menapat Rp 1.486.500. Dengan kenaikan 5 persen maka menjadi Rp 1.560.825.

Untuk golongan ID dengan masa dinas 27 tahun lebih mendapat gaji pokok Rp 2.558.700. Dengan kenaikan 5 persen maka menjadi Rp 2.686.635.

Golongan II

Naik ke golongan IIA mendapat gaji pokok Rp 1.926.000. Dengan kenaikan 5 persen maka menjadi Rp 2.022.300.

Untuk golongan IID dengan masa bakti terlama akan mendapat gaji Rp 3.638.000. Dengan kenaikan 5 persen menjadi Rp 3.819.900.

Golongan III

Untuk golongan IIIA mendapat gaji sebesar Rp 2.456.700. Dengan kenaikan 5 persen maka gaji mereka naik menjadi Rp 2.579.535.

Untuk golongan IIID dengan masa kerja paling mama mendapat gaji Rp 4.568.800. Dengan kenaikan sebesar 5 persen maka akan menjadi Rp 4.797.240.

Golongan IV

Untuk golongan IVA dengan masa kerja kurang dari 1 tahun mendapat gaji Rp 2.899.500. Dengan kenaikan sebesar 5 persen maka gaji PNS golongan ini naik menjadi Rp 3.044.475.

Untuk golongan IVE dengan masa kerja paling lama mendapat gaji Rp 5.620.300. Dengan kenaikan 5 persen maka menjadi Rp 5.901.315.

Terkait hal itu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi memastikan pemberian gaji ke-13 untuk PNS dan THR bagi pensiunan tetap akan dilanjutkan pada 2019. Namun, ia meminta program tersebut tidak dikait-kaitkan dengan kampanye.

“Tahun depan dilanjutkan lagi, maksudnya gaji ke-13 dan THR-nya. Jangan ke mana-mana nanti dikira saya kampanye,” ujar Jokowi saat Peresmian Pembukaan Pekan Purnabakti Indonesia (PPI) di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (25/9). (Lp6)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *