Oknum Polisi Ini Ditangkap dari Rumah Makan

kedua tersangka
Kedua Tersangka Diamankan. (FOTO: dok.tribratanews)

Nias – Dua orang pria diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Nias dari salah satu rumah makan di Jl Sirao, Kelurahan Pasar, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gungsitoli, Sumatera Utara.

Kepada wartawan, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Tatan Dirsan Atmaja dalam keterangan tertulis menerangkan, satu dari 2 orang yang ditangkap merupakan oknum polisi.

Bacaan Lainnya

“Kedua tersangka ditangkap pada Senin (10/12) pukul 02.20 WIB. Satu di antaranya oknum anggota Polri. Hasil dari penangkapan itu diamankan barang bukti 2 bungkus sabu seberat 0,86 gram dan 8,04 gram, dan 1 unit mobil Xenis Nopol B 1854 KIT,” beber Kombes Tatan, Selasa (11/12).

Tatan menyebut, oknum anggota Polri yang diamankan berinisial RP (33) anggota Polres Siantar, warga Jalan DI Panjaitan, Kota Pematang Siantar.
Sementara rekannya berinsial HG (34), sopir travel, warga Desa Bawodobara, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan (Nisel).

Sambungnya menjelaskan, kedua tersangka berhasil ditangkap setelah petugas mandapat informasi dari seseorang informan yang telah dibina selama ini, bahwa ada 2 orang laki asal dari Nias Selatan mengendarai mobil Xenia dan sedang duduk di samping rumah makan Jalan Sirao, Gunungsitoli.

Kedua laki-laki disebutkan akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu dengan seseorang. Berdasarkan informasi tersebut, 9 petugas meluncur ke lokasi dan melakukan penangkapan.

“Narkotika jenis sabu ada di lantai, sempat diinjak (disembunyikan) oleh RP, sebanyak 1 plastik bening ukuran kecil dan selanjutnya ditemukan juga di atas kayu sanggahan plafon sekira 1 meter dari tempat duduk RP,” ungkapnya.

Masih Tatan, mengatakan, RP dan HG berserta barang bukti saat ini telah dibawa ke Sat Narkoba Polres Nias. Keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif. (tribratanews)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *