Kueng Kini Meringkuk di Sel

tsk
Tersangka Diamankan di Polsek Parapat. (FOTO: dok.istimewa)

Sumut – Pria berinisial SGtb alias Kueng (36) warga Jalan Besar Balige-Parapat, Kelurahan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, Sumatera ini terpaksa berurusan dengan Polsek Parapat, Polres Simalungun.

Pasalnya, Kueng menjadi tersangka dalam kasus pencurian Loudspeaker dari salah satu gereja.

Bacaan Lainnya

Melansir tribratanews, Rabu Selasa (12/12), dari tersangka, Polisi menyita barang bukti hasil curian, berupa dua unit loudspeaker ukuran besar merek Craft dan dua unit loudspeaker ukuran sedang merek BMB.

Tersangka melakukan pencurian pada Sabtu (8/12), sekira pukul 19.00 WIB.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Parapat oleh Darma Doni Fernando Silalahi (43) seorang PNS, sekaligus pengurus Gereja Katolik.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Minggu (9/12), sekira pukul 17.00 WIB, personel Polsek Parapat melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan melakukan penyelidikan di TKP.

Polisi kemudian mendapat kabar keberadaan tersangka Kueng di sebuah kedai tuak milik Mak Bosi, Pasar Japang, Kelurahan Tiga Raja, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon.

Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Bobby Wijayanto melakukan pengintaian di kedai tersebut. Setelah mengintai selama 2 jam, sekira pukul 19.00 WIB, petugas berhasil meringkus tersangka yang diduga sebagai pelaku pencurian.

Setelah diinterogasi di TKP penangkapan, tersangka mengakui dan menunjukkan keberadaan barang bukti yang disimpan di rumah temannya inisial EG, di Kecamatan Ajibata, Kabupaten Tobasa.

Dikejar ke lokasi penyimpanan barang bukti tersebut, polisi berhasil menemukan barang bukti sebanyak 4 unit loudspeaker dengan ukuran sedang dan besar, sementara teman pelaku tidak berhasil ditemukan di rumahnya.

Tersangka yang diduga melakukan pencurian tersebut dikenakan ancaman pencurian pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. (trib-mdn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *