Puk Pak, Kursi Sampai Patah, Warga Aekhabil Ini Dihajar di Depan Rumahnya

pukpak
Tersangka pelaku penganiayaan berinisial HS (tengah) diapit petugas. (Foto: dok.ist).

Sibolga – Jon Hendrik Purba (19) mengaku telah dianiaya secara bersama-sama oleh beberapa warga di depan rumahnya pada Minggu lalu, 30 Desember 2018, pukul 00.45 WIB.

Warga Jalan Pasar Inpres No 10, Kelurahan Aekhabil, Kecamatan Sibolga Selatan, selanjutnya melaporkan kasus tersebut ke Polsek Sibolga Selatan.

Bacaan Lainnya

Satu orang dari pelaku berhasil ditangkap Polisi, berinisial HS (19) warga Jalan Rajawali Lorong X, Kelurahan Aekhabil, Sibolga.

Kapolres Sibolga AKBP Edwin H Hariandja melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin dalam keterangan tertulisnya, Rabu 16 Januari 2019 menjelaskan, peristiwa itu berawal ketika Jon Hendrik Purba nyaris ditabrak oleh seorang pengendara.

“Saat itu korban mengendarai sepeda motor dari arah Sibolga menuju arah Pandan. Kemudian di persimpangan Jalan Pasar Inpres Sibolga, korban hendak belok ke kanan. Namun dari belakang datang pengendara hendak menabraknya,” terang R Sormin.

Korban pun saat itu sempat emosi ke pengendara yang hendak menabraknya.

Korban: Bagaimana kau, sudah tau aku mau belok kau terobos juga. Pelaku: Nggak bisa aku lagi jalan sini, macam jalan bapak kau aja ini.

Mendengar jawab pelaku, korban pun menyahutinya. “Kok sampai ke bapak?. Pelaku: Mau kau pukul aku pukullah. Korban: Sayang kali kau nggak tau kecilmu.

“Saat terjadi cek cok mulut, tiba-tiba datang teman tersangka berkisar lima orang, dan korban menjalankan sepeda motornya ke arah rumahnya,” jelas Sormin.

Namun ketika berada di depan rumahnya, korban ditendang, dipukul dengan tangan serta memukulkan kursi plastik ke bagian tubuh dan wajah korban hingga kursi tersebut patah.

“Korban saat itu langsung masuk ke dalam rumahnya, dan tersangka bersama teman-temannya meninggalkan lokasi,” jelasnya.

Polisi langsung bergerak mencari pelaku setelah menerima laporan korban. Kapolsek Sibolga Selatan Iptu Prio A Prihatin langsung memerintahkan Kanit Res Ipda Mega Putra untuk melakukan lidik dan pengolahan TKP sehingga memperoleh identitas pelaku.

“Pada Selasa 8 Januari 2019 sekitar pukul 20.30 WIB, salah satu pelaku berhasil ditangkap (HS). Tersangka ditangkap di dalam rumah yang juga sebagai Kantor Simpan Pinjam di Lorong VIII Pasirbidang, Sibolga,” ungkapnya.

Kasubbag Humas juga menyebut, bahwa identitas teman tersangka yang melakukan penganiayaan terhadap korban telah dikantongi pihaknya. “Kasus ini hanya karena ketersinggungan saja saat berkendara di jalan,” katanya.

Dari kasus ini, petugas mengamankan barang bukti, yakni satu batang besi sepanjang lebih kurang 40 sentimeter dan kursi plastik warna hijau dalam keadaan patah.

Tersangka kini ditahan di RTP Polsek Sibolga Selatan diduga melanggar pasal 351 ayat (1) Yo 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.

“Himbauan dari Polres Sibolga agar jangan cepat melakukan main hakim sendiri, dan bagi pelaku penganiayaan lainnya dengan gentlemen agar menyerahkan diri ke pihak berwajib, sebab identitas dan alamat telah kita ketahui sebelum dilakukan upaya paksa,” tegasnya. (ren)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *