Sibolga – Messa Andriyani Sinaga (18) karyawan swasta, warga Jalan Bakti Raja, Kelurahan Sibolga Ilir, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga mendatangi Mapolres Sibolga, Minggu siang, 20 Januari 2019, pukul 11.00 WIB.
Kedatangan Messa ke kantor Polisi untuk melaporkan aksi pencurian Handphone miliknya oleh tersangka RAAP alias A (15) warga Jalan Bakti Raja, Kelurahan Sibolga Ilir, Sibolga, bersama temannya ASN alias D (18) buruh bangunan, warga Kelurahan Sibuluan Indah, Lingkungan III, Batu Harimau, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara.
Kapolres Sibolga AKBP Edwin H Hariandja melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin dalam keterangan tertulisnya, Jumat malam, 25 Januari 2019 menjelaskan, sepulang kerja, Messa bersama kakaknya dijemput orangtuanya naik motor dan kemudian dipepet tiga orang pelaku di Jalan Oswald Siahaan depan salah satu pusat perbelanjaan.
“Pelaku langsung merampas Handphone yang dipegang korban. Saat itu terjadi tarik menarik membuat korban terjatuh hingga terluka. Sementara ketiga pelaku melarikan diri ke arah Barus menaiki motor dan membawa kabur handphone milik Messa,” kata R Sormin.
Setelah menerima laporan korban, Kasat Reskrim AKP Azhari, SE memerintahkan unit luar melakukan penyelidikan dan olah TKP. Hasilnya, petugas mengamankan tersangka RAAP dan ASN saat mengendarai motor di Jalan Cendrawasih Sibolga.
“Sementara tersangka DT alias D (16) warga Jalan Jati, Kelurahan Pancuran Dewa Sibolga diamankan di Jalan Jati arah laut,” terangnya.
Di kantor Polisi, ketiga tersangka yang belum pernah dihukum dan belum berumahtangga mengakui perbuatan mereka.
“Tersangka RAAP yang menjambret Hanpdhone, kemudian tersangka DT mengemudikan motor Honda Beat Street warna hitam BB 3606 MV, serta ASN memantau situasi,” jelasnya.
Kronologis, pada Minggu 20 Januari 2019, ketiga tersangka sedang mangkal di depan tempat hiburan dan pusat jajanan di Jalan Sutomo Sibolga untuk mencari target. “Saat itulah ketiganya berniat melakukan penjambretan setelah melihat korban,” ungkapnya.
Masih Sormin, karena dua tersangka masih di bawah umur, Polres Sibolga berupaya melakukan diversi (penyelesaian kasus di luar pengadilan).
“Apabila diversi dapat tercapai dengan kesepakatan kedua belah pihak, tidak akan diajukan pada proses lebih lanjut. Namun bila sebaliknya, maka akan dilanjutkan sesuai dgn prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Sedangkan tersangka ASN alias D ditahan di RTP Polres Sibolga diduga melapas 365 ayat (2) ke 1e dan 2e KUHPidana (pencurian dengan kekerasan) dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
Barang bukti, dari ketiga tersangka, petugas mengamankan satu unit Handphone merk Oppo Type A 37 warna gold, satu unit motor Honda Beat Street warna hitam BB 3606 MV. (snt)