Langkat – Berdalih untuk mengobati penyakit diabetes yang ia derita, Wit Santoso alias Ewit (35) ini jadi pindah kontrak di hotel Prodeo. Pria yang bekerja sebagai buruh harian lepas di perkebunan PT MTT Besitang itu nekat menanam ganja rumah di kontrakannya.
Warga Lingkungan 1 Bukit Kubu, Kelurahan Bukit Kubu, Kecamatan Besitang yang saat ini tinggal Lingkungan 1 Pondok Genteng, Kelurahan Kampung Lama, Kecamatan Besitang, ditangkap Polsek Besitang saat dia sedang bekerja di perkebunan PT MTT, Jumat 25 Januari 2019, sekira pukul 11.30 WIB.
Kasubag Humas Polres Langkat AKP Arnold Siahaan menjelaskan, ada tiga batang ganja yang ditanam Wit dalam pot di dalam kamar mandi rumah kontrakannya tersebut.
Menurut Arnold, Wit berhasil ditangkap setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat yang menyebut tersangka menanam ganja di dalam kamar mandinya. “Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan ke lokasi,” kata Arnold, kemarin.
Di kantor Polisi, tersangka menjelaskan ada sekitar 4 atau 5 butir biji ganja yang sengaja ditanamnya, namun yang tumbuh hanya 3 batang.
Selama menanam ganja tersebut, Ewit mengaku belum pernah memanennya karena usia tanaman baru sekitar 3 bulan.
“Tersangka mengaku menyiramnya 2 hari sekali, sementara istri tersangka DM tidak mengetahui bahwa tanaman itu adalah pohon ganja,” pungkasnya. (trib-mdn)