Pandan – Ratusan buruh dan nelayan yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Nelayan Sibolga Tapteng menggelar aksi di depan kantor Bupati Tapteng, di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Rabu 30 Januari 2019.
Para demonstran meminta Bupati Tapteng dapat membantu masyarakat yang terimbas dari Peraturan Menteri Kelautan Perikanan (Permen KP) nomor 71/2016, tentang jalur penangkapan ikan dan penempatan alat tangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia.
“Nelayan yang terimbas Permen KP 71/2016, banyak yang menganggur, banyak yang tidak dapat mencari nafkah, bahkan banyak yang susah menyekolahkan anaknya,” ucap orator aksi Biner Siahaan.
Para demonstran juga meminta Bupati agar mencarikan solusi terbaik untuk nelayan. “Bagaimana kami bisa bekerja, kami berharap diberi kelonggaran untuk beroperasi,” katanya.
Dia juga menyesalkan bantuan yang dijanjikan pemerintah pusat seperti alat tangkap nelayan hingga kini belum terealisasikan di Kota Sibolga dan Tapanuli Tengah.
“Bantuan itu sampai sekarang belum ada, itu salah satunya kita tuntut ke pemerintah sejak keluar Permen KP 02 yang kemudian diganti dengan Permen KP 71,” ungkapnya.
Menyahuti aspirasi nelayan ini, Bupati Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarani mengatakan, pihaknya akan mengundang Walikota Sibolga dan instansi terkait untuk bermusyawarah mencari solusi terbaik bagi nelayan di Kota Sibolga dan Tapanuli Tengah.
“Saya akan undang instansi terkait di Sibolga dan Tapteng, Danlanal, Kepolisian, Kodim, DPRD, kami akan undang juga nelayan kecil agar kita semua bisa duduk bersama bagaimana solusi nelayan di Kabupaten Tapanuli Tengah dan Kota Sibolga,” ungkap Bakhtiar. (dod)