Sibolga – Dua pria berinisal RH dan RS terlibat adu jotos di simpang Santeong, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, Sumatera Utara. Kejadiannya, sekira pukul 16.30 WIB, Selasa 29 Januari 2019.
Perkelahian RH dan RS diduga dipicu saling merasa tersinggung ketika bertegur sapa. Akibatnya, RS mengalami luka di bagian wajah sebelah kiri.
Warga Jl SM Raja Santeong itu terpaksa dilarikan ke RSU FL Tobing untuk mendapatkan pertolongan medis. Pascaperistiwa ini, istri korban Masniwati Gea (32) membuat laporan ke Polres Sibolga, Rabu 30 Januari 2019.
Kapolres Sibolga AKBP Edwin H Hariandja melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, setelah menerima laporan, Kasat Reskrim AKP Azhari memerintahkan unit Opsnal melakukan penyelidikan.
“Petugas kemudian mengamankan RH (31) di dalam rumahnya di Jalan Bukhari Koto Kelurahan Kota Baringin Sibolga pada, Kamis 31 Januari 2019,” ujar Sormin, Jumat, 8 Februari 2019.
Menurut Sormin, ketika seorang perempuan menegur RH yang berjalan menuju rumah mertuanya di Santeong. Saat itu, RS datang dengan becak dan menghardik RH dengan bahasa Batak “Mahua ho” (kenapa kau,red).
Mendengar itu, RH pun menjawab dengan kalimat serupa: “Mahua ho”. Merasa tersinggung dengan jawaban itu, RS turun dari becaknya seraya menantang RH berkelahi dengannya.
“Sor kau! ‘ayo kita main kita’. Kalau kupukul kau, nggak nuntut kau,” seru RS sembari mendatangi dan memegang leher RH.
Karena susah bernafas, RH melayangkan bogem mentah ke wajah RS. Keduanya pun berkelahi hingga akhirnya dipisah oleh warga setempat.
“Perkara ini splitsing, sebab tersangka RH juga melapor ke Polres Sibolga dan kasusnya masih dalam proses penyidikan,” sebut Sormin.
Tersangka RH ditahan di RTP Polres Sibolga diduga melapas 351 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan. (ren)