Begini Status Pencalegan Tiga Anggota DPRD Tapteng Yang Terjerat Korupsi

FB IMG 1550226217721
Komisioner KPU Tapteng, Fery Yosha Nasution (kanan). (Foto:Facebook)

Tapanuli Tengah – Tiga dari lima orang anggota DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut), yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sumateta Utara (Poldasu) karena tersangkut dugaan kasus korupsi ternyata adalah calon anggota legislatif (Caleg) periode 2019-2024. Ketiga oknum tersebut, yakni Hariyono Nainggolan (Golkar), Jonias Silaban (PKPI) dan Sintong Gultom (Demokrat).

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, dari ketiga nama itu, dua orang diantaranya sudah ditahan di Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) beberapa waktu silam.

Bacaan Lainnya

Sedangkan satu lainnya atas nama Sintong Gultom, masih dalam pencarian. Sementara dua anggota DPRD Tapteng lainnya atas nama Awaluddin Rao dan Julianus Simanungkalit yang juga turut di tahan dalam kasus itu, tercatat tidak maju sebagai caleg DPRD Tapteng pada periode ini.

Komisioner KPU Tapteng, Fery Yosha Nasution, yang juga menjabat sebagai Humas KPU Tapteng, membenarkan bahwa tiga dari lima orang anggota DPRD Tapteng yang ditahan oleh Poldasu beberapa waktu lalu itu adalah caleg DPRD Tapteng periode 2019-2014. Nama mereka terdaftar dalam Daftar Calon Legislatif Tetap (DCT) Tapteng periode 2019-2024.

“Nama mereka juga sudah dicetak dalam kertas suara calon DPRD Tapteng di Pemilu Serentak 2019 dan bahkan sudah tiba di KPU Tapteng,” ungkap Fery, Kamis 14 Februari 2019.

Mantan Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Tapteng ini pun tidak mau berpolemik terhadap status hukum ketiga caleg DPRD Tapteng yang sudah ditahan oleh pihak Poldasu tersebut. Bahkan juga tidak mau masuk dalam ranah itu, karena diakui itu bukanlah ranah KPU.

“Intinya, nama ketiganya masih terdaftar dalam DCT dan sudah dicetak dalam kertas surat suara. Terlebih lagi status hukum mereka yang berkekuatan hukum (Inkracht,red) tetap dari pengadilan belum ada,” ucap Fery.

Fery mengakui di dalam peraturan komisi pemilihan umum (PKPU), seorang caleg bisa dihapus/dicoret dari DCT bila terbukti korupsi, meninggal dunia, melakukan kejahatan seksual kepada anak dibawah umur, narkoba dan lainnya.

Namun kata dia, pencoretan baru bisa dilakukan setelah adanya putusan inkracht pengadilan dan jauh sebelum penetapan DCT dan pencetakan surat suara.

“Jika putusan pengadilan sudah inkracht sementara surat suara sudah dicetak, KPU hanya akan mengumumkan ke publik jika caleg tersebut tidak lagi terdaftar sebagai caleg. Sebab, KPU tidak bisa mencoret nama caleg dalam surat suara yang sudah dicetak dan didistribusikan,” tuturnya.

Jika pun sebut Fery, ada masyarakat yang tetap mencoblos nama caleg tersebut, suaranya akan dimasukkan ke partai yang mengusungnya. “Artinya, biarlah ini nantinya urusan partai politik mereka,” pungkasnya.

Sebelumnya Penyidik Unit 1 Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Reserse, Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut menahan empat dari lima orang anggota DPRD Tapteng, yang dua diantaranya adalah caleg tersebut dan satu lainnya melarikan diri.

Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi mark up atau penyimpangan biaya perjalanan dinas ke luar daerah Tahun Anggaran (TA) 2016/2017 dan diduga merugikan negara sekitar Rp655 juta.

Mereka pun dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP. (ril)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *