Sibolga – Polisi menangkap seorang laki-laki berinisial A (23) warga Jalan Kutilang belakang, Kelurahan Aek Habil Kecamatan Sibolga Selatan, sekira pukul 04.00 WIB, Minggu 10 Februari 2019.
Penangkapan tersangka A merupakan pengembangan kasus narkoba yang melibatkan seorang wanita berinisial NBF dan 2 pria berinisial SRA dan NDJS.
Ketiga tersangka ini sebelumnya diamankan polisi saat melakukan penggerebekan di kamar kos-kosan di Jalan Elang, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, pada hari yang sama.
Kapolres Sibolga AKBP Edwin H Hariandja melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin menjelaskan, ketika petugas melakukan pemeriksaan terhadap SRA, NDJS dan NBF, tiba-tiba dari handphone milik SRA masuk chating dari tersangka A.
“Chating itu berisi ajakan untuk mengonsumsi sabu bersama-sama. Pada saat itu juga, Kasat Narkoba AKP E Panjaitan memerintahkan KBO Narkoba Ipda P Sihotang, membawa SRA ke Jalan Damai Sibolga,” ungkap Sormin, Selasa 19 Februari 2019.
Sekira pukul 04.00 WIB, target terlihat sedang berdiri dipinggir jalan dan langsung diamankan petugas tanpa perlawanan. Tersangka A kemudian menunjukkan 2 bungkus kecil sabu dibalut kertas timah rokok di bawah sudut tembok pagar.
Petugas langsung menggelandang tersangka bersama barang bukti ke Mapolres Sibolga. Setelah menjalani tes, urine tersangka positif mengandung metamfetamin dan amfetamin.
Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga, diduga melapas 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Jo pasal 132 UU nomor 35/2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (snt)