Tapanuli Tengah – Usai menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri Sibolga, Sumatera Utara, Senin siang (4/3/2019), Bonaran Situmeang mengatakan telah mengirim surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti kelanjutan perkaranya di KPK dalam kasus suap Akil Muchtar, beberapa tahun silam yang menjebloskannya ke Lapas Suka Miskin.
Kepada wartawan, Bonaran mengatakan yang memberi uang dalam kasus tersebut adalah Bakhtiar Ahmad Sibarani, dan bukan dirinya.
Bonaran mengaku, surat permohonannya itu ke KPK telah ia kirim pada 1 Maret 2019. “Saya, pada tanggal 1 Maret kemarin sudah mengirim surat ke KPK. Saya minta KPK agar segera menindaklanjuti kelanjutan perkara saya. Karena nyata-nyata, dalam kasus tersebut yang pemberi uangnya adalah Bakhtiar Ahmad Sibarani. Bukan saya,” kata Bonaran di Pengadilan Negeri Sibolga.
Mantan Bupati Tapteng itu juga menunjukkan sepucuk surat kepada wartawan. Dalam surat itu, Bonaran menyebut perkaranya itu sudah mendapat perhatian dari KPK.
“Supaya itu ditindak lanjuti, gitu lho. Dan sebenarnya perkara ini sudah mendapat perhatian dari KPK. Ini lho buktinya ya…Sudah dibagian penindakan,” kata Bonaran sambil menunjukkan sepucuk surat kepada awak media.
Katanya lagi, bahwa perkara yang sudah di penyidikan, tidak bisa dihentikan oleh KPK. “Saya tinggal menunggu surat dari KPK. Supaya saya bersaksi di KPK,” katanya.
“Kalau Bakhtiar keterangannya di Pengadilan, apa dan bagaimana. Kan ini? Saya tidak mengapakan orang, tidak memfitnah orang ya. Di sini jelas, bahwa Bakhtiar itu pernah memberikan kesaksian di Pengadilan, bahwa dialah pelakunya,” kata Bonaran kepada wartawan.
“Yang saya minta pak KPK. Tolong KPK, ini saksi ini lho pejabat Negara menjadi Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah. Bukankah KPK itu lahir untuk memberantas pelaku korupsi pejabat Negara? Kita minta KPK bertindak,” tuturnya.
Usai memberikan keterangan kepada wartawan, Bonaran yang memakai rompi tahanan Kejaksaan Negeri Sibolga itu langsung dibawa ke Lapas Kelas II A Sibolga usai menjalani sidang keduanya di PN Sibolga.
Terdengar juga teriakan puluhan pendukung Bonaran usia di wawancarai awak media. “Bebaskan Bonaran,” teriak pendukungnya.
Sekadar diketahui, Bonaran Situmeang langsung ditangkap Polda Sumut usai bebas dari Lapas Suka Miskin pada Oktober 2018 lalu, karena dilaporkan dalam kasus dugaan penipuan CPNS tahun 2014, hingga kemudian Bonaran dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sibolga.
Kasus baru yang menjerat Bonaran ini, sudah dua kali disidangkan di PN Sibolga. Sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. Kemudian pada Senin 4 Maret 2019, Penasehat Hukum Bonaran menyampaikan eksepsi. (snt)