Jurtul KIM Diringkus dari Warung, Barbuk 1 HP dan Uang Rp64 Ribu

diamankan
Foto Tersangka NH alias AN (baju merah). (Foto: Dok.Ist)

Sibolga – Opsnal Reskrim Polres Sibolga menangkap NH alias N (45) dari dalam warung di Jl M Panggabean, Kelurahan Angin Nauli, Kecamatan Sibolga Utara dalam kasus perjudian.

NH ditangkap sedang menulis nomor pasangan judi lewat handphone (hp), pada Senin (5/3/2019) sekitar pukul 21.30 WIB. Dari tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa uang.

Bacaan Lainnya

“Terangka belum pernah dihukum dan belum berumahtangga. Permainan judi yang ia lakukan jenis KIM, dan sudah berlangsung lebih kurang 1 bulan, dengan omzet Rp100.000-Rp 150.000. Dari hasil itu, tersangka menerima imbalan sebesar 10%,” ujar Kapolres Sibolga AKBP Edwin H Hariandja melalui keterangan tertulis yang diterima dari Kasubbag Humas, Iptu R Sormin, Jumat malam (8/3/2019).

Menurut Sormin, nomor pasangan judi dikirim tersangka kepada Bandar. Nomor pasangan terakhir pukul 20.00 WIB, dan pada pukul 23.00 WIB sudah diketahui dari bandar angka berapa yang keluar.

“Uang pasangan diantar oleh tersangka, dan terkadang dijemput oleh bandar yang identitasnya telah kita dikantongi,” kata Sormin.

Dalam perjudian ini, lanjut Sormin, pemasang mengharapkan kemenangan. “Tersangka mengaku jurtul KIM, hal itu ia kerjakan untuk menambah mata pencaharian,” sambungnya.

Lanjutnya, barang bukti (barbuk) yang diamankan dari tersangka berupa 1 unit hape merk Nokia X2 warna hitam berisi angka-angka pasangan judi KIM, kemudian uang sebanyak Rp64.000.

“Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga melapas 303 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun,” pungkasnya. (snt)

Walikota Sibolga Temukan Mesin Jackpot di Nauli Game yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Sibolga Kota, Jumat 8 Maret 2019. Lihat videonya DISINI.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *