Sibolga – Sat Narkoba Polres Sibolga meringkus dua orang pria berinisial RFSS (36) bekerja sebagai nelayan, warga Kelurahan Aek Parombunan, dan AR (44) warga Kelurahan Aek Manis, Kota Sibolga yang menguasai narkotika jenis Sabu-sabu.
Kapolres Sibolga AKBP Edwin H Hariandja melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka berdasarkan informasi masyarakat, kemudian pihaknya pun melakukan penyelidikan dan pendalaman.
“Mereka (tersangka) ditangkap petugas saat berada di depan rumah tersangka RFSS di Jl Jend Sudirman, Kelurahan Aek Parombunan. Saat dilakukan pemeriksaan kedua tersangka mengakui perbuatannya, setelah dilakukan tes urine, kedua tersangka positif mengandung Amphetamine,” beber R Sormin, Selasa (19/3/2019).
Sormin juga menerangkan, tersangka mengaku membeli barang haram itu dari seseorang sebanyak 30 gram seharga Rp.30 juta. Rencananya, sabu-sabu itu akan dijual kembali kepada orang lain.
“Sebelum memakai sabu-sabu itu, tersangka RFSS dan AR sudah mempaketinya dalam ukuran sedang dan kecil untuk dijual lagi,” ungkapnya.
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti (barbuk) sabu-sabu sebanyak 51 paket yang sengaja ditimbun tersangka RFSS di dalam tanah.
“Tersangka kini ditahan di RTP Polres Sibolga dan terancam hukuman diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (ahs)