Sibolga – Diduga ingin beli handphone (HP) baru, seorang pria berinisial YZ (22), nekat “mengambil” duit dari rumah Sakdiah Khodijah Nasution (46), di Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Sibolga, Sumatera Utara, pada Jumat (22/3/2019).
Kapolres Sibolga AKBP Edwin H Hariandja melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, uang Rp3 juta yang “diambil” tersangka YZ dari rumah korban (Sakdiah), kemudian dibelikan HP seharga Rp2,7 juta dan Rp100.000 beli pulsa dan paket data.
Sebelumnya, Sakdiah tidak menaruh curiga sedikit pun, karena YZ adalah orang yang dia kenal dan pernah bekerja dengannya. Awalnya, YZ datang ke rumah (korban) dengan alasan ingin bertemu dengan anak korban.
Setelah bertemu dengan anaknya di lantai 3, Sakdiah pun sempat menyuruh YZ untuk menjaga toko sebentar. “Sakdiah heran dan mulai curiga kenapa pintunya terkunci. Dia langsung memeriksa uang yang dia simpan dalam plastik, setelah dihitung uangnya berkurang Rp3 juta dari total Rp9 juta,” terang Sormin, Kamis (28/3/2019).
Sakdiah pun menanyai YZ, tetapi tidak mengaku. Akhirnya, dia memutuskan melaporkan kasus ini ke Polres Sibolga, sekira pukul 18.30 WIB, Jumat (22/3/2019).
“Setelah menerima laporan, Kasat Reskrim AKP Azhari, memerintahkan unit Opsnal untuk mengamankan tersangka YZ ketika berada di komplek Pelabuhan Lama Sibolga,” jelas Sormin.
Kepada petugas, YZ yang juga warga Jalan Patuan Anggi, Gg Zae Prima, Kelurahan Pancuran Gerobak, Sibolga itu mengakui perbuatannya.
“Uang Rp3 juta diambil dari dalam bungkusan plastik di kamar di lantai 2 di rumah korban. Tersangka mengaku pernah menjadi karyawan korban dan bekerja sejak Oktober 2017 hingga April 2018, dan saat itu tersangka juga tinggal di rumah korban,” tuturnya.
Tersangka YZ ditahan di RTP Polres Sibolga bersama barang bukti HP dan sisa uang Rp200.000. tersangka YZ diduga melapas 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun. (snt)