Hisap Sabu Biar Gak Ngantuk Main Game, Warga Kampung Kelapa Ini Ditangkap Polisi

keduanya
Kedua tersangka (baju merah) Diamankan di Polres Sibolga. (Foto: Dok.Ist).

Sibolga – Dua dari tiga warga berhasil diringkus Sat Narkoba Polres Sibolga dari jalan Patuan Anggi/Kampung Kelapa, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Sibolga pada Kamis malam (22/3/2019) dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu.

Kedua warga yang diamankan itu merupakan warga jalan Patuan Anggi/Kampung Kelapa Sibolga, yakni DSS alias M (26), dan AFH alias A (32).

Bacaan Lainnya

“Kedua tersangka ditangkap di sebuah Gang di jalan Patuan Anggi, satu orang (identitasnya telah dikantongi) melarikan diri. Mereka diduga sehabis mengonsumsi narkotika sebelum ditangkap,” ujar Kapolres Sibolga AKBP Edwin H Hariandja melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/4/2019).

“Kepada petugas, kedua tersangka mengaku mengonsumsi sabu-sabu untuk menambah stamina agar tidak mengantuk saat main game online,” sambung Sormin menirukan keterangan tersangka saat diperiksa Polisi.

Dari kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah alat hisap/bong dari botol teh pucuk harum terpasang pipa kaca menempel sabu-sabu. Kemudian, 1 (satu) buah mancis gas terpasang pada pipa jarum.

“Kedua tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga melapas 112 ayat (1) Jo pasal 135 atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,” pungkasnya. (ril-snt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *