Sibolga – Dua dari tiga warga berhasil diringkus Sat Narkoba Polres Sibolga dari jalan Patuan Anggi/Kampung Kelapa, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Sibolga pada Kamis malam (22/3/2019) dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu.
Kedua warga yang diamankan itu merupakan warga jalan Patuan Anggi/Kampung Kelapa Sibolga, yakni DSS alias M (26), dan AFH alias A (32).
“Kedua tersangka ditangkap di sebuah Gang di jalan Patuan Anggi, satu orang (identitasnya telah dikantongi) melarikan diri. Mereka diduga sehabis mengonsumsi narkotika sebelum ditangkap,” ujar Kapolres Sibolga AKBP Edwin H Hariandja melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/4/2019).
“Kepada petugas, kedua tersangka mengaku mengonsumsi sabu-sabu untuk menambah stamina agar tidak mengantuk saat main game online,” sambung Sormin menirukan keterangan tersangka saat diperiksa Polisi.
Dari kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah alat hisap/bong dari botol teh pucuk harum terpasang pipa kaca menempel sabu-sabu. Kemudian, 1 (satu) buah mancis gas terpasang pada pipa jarum.
“Kedua tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga melapas 112 ayat (1) Jo pasal 135 atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,” pungkasnya. (ril-snt)