Sarudik – Suasana ricuh terjadi di halaman kantor Pengadilan Negeri (PN) Sibolga, Senin sore (8/4/2019) usai sidang mantan Bupati Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang (RBS) di PN Sibolga.
Saat itu, terdakwa Raja Bonaran Situmeang hendak meninggalkan kantor PN Sibolga dengan menaiki mobil tahanan jaksa yang terparkir di depan gedung PN Sibolga menuju Lapas Kelas II A di Jl Tukka Tapanuli Tengah.
Ketika Bonaran masuk ke dalam mobil tahanan, disitulah mulai terjadi kericuhan antara pendukung Bonaran dengan kelompok warga lain.
Teriakan bebaskan Bonaran dan penjarakan Bonaran, serta Bonaran koruptor terdengar jelas. Teriakan itu pun saling bersahut-sahutan.
Melihat kejadian itu, petugas keamanan dari Polres Tapteng yang sudah berjaga-jaga di lokasi langsung menghalau kedua kelompok massa agar jangan sampai bentrok.
Sebagaimana diberitakan, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Raja Bonaran Situmeang dalam kasus penipuan terhadap CPNS di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) tahun 2014. Bonaran juga melakukan tindak pidana pencucian uang (money laundering).
Dakwaan itu disampaikan JPU Syahrul Effendi Harahap dalam sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap Bonaran Situmeang di PN Sibolga, pada Senin (25/2/2019).
Dalam dakwaan Jaksa, Bonaran dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Bukan itu saja, Bonaran juga dijerat dengan UU RI Nomor 8 /2010 Pasal 4 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebagaimana dalam dakwaan JPU, Raja Bonaran Situmeang, yang saat itu menjabat Bupati Tapanuli Tengah, menyuruh Heppy Rosnani Sinaga bersama suaminya, Efendi Marpaung, mencari orang yang ingin menjadi pegawai negeri sipil (PNS) dengan ketentuan lulusan S-1 dengan membayar uang pengurusan Rp 165 juta dan untuk lulusan D-3 Rp 135 juta. (Di)