Heppy Rosnani Sinaga Sudah di Lapas Sibolga

lapas sibolga
Foto Lapas Klas II A Sibolga. (Foto: Dok Istimewa)

Tapanuli Tengah – Terpidana kasus penipuan CPNS, Heppy Rosnani Sinaga yang ditangkap Tim Intelijen Kejagung dan Kejatisu, pada Minggu malam (14/4/2019) sudah dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Sibolga di Jl Tukka, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara.

Kepala Lapas Klas II A Sibolga, Mulyadi ketika dikonfirmasi SmartNews, Selasa (16/4/2019) membenarkan hal itu.

Bacaan Lainnya

“Benar, malam tadi, Heppy Rosnani Sinaga sudah berada di Lapas Sibolga, pukul 20.00 WIB, diantar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga,” ujar Mulyadi.

Diberitakan sebelumnya, wanita kelahiran 30 Januari 1980 itu ditangkap dari rumah keluarganya di Kompleks Pondok Surya, Jalan Sejahtera, Medan Helvetia, Medan, pada Minggu (14/4/2019) pukul 20.45 WIB.

Terpidana Heppy terbukti melakukan penipuan CPNS di masa pemerintahan Raja Bonaran Situmeang di Pemkab Tapanuli Tengah pada tahun 2014, dengan menerima uang sebesar Rp 1,24 miliar. Uang itu dari 8 orang yang dijanjikan akan diluluskan sebagai CPNS.

“Akan tetapi ternyata ke 8 orang tersebut tidak lulus CPNS ,” kata Asintel Kejati Sumut, Leo Simanjuntak kepada wartawan di Medan, Senin (15/4/2019).

Sebagaimana diketahui, pada 22 September 2016, Pengadilan Tinggi (PT) Medan menyatakan Heppy telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ‘Penipuan’.

PT Medan menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Vonis itu dikuatkan oleh Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi Nomor 31 K/PID/2017 tertanggal 6 April 2017. Bonaran masih menjalani persidangan di kasus itu di Pengadilan Negeri (PN) Sibolga.

Diketahui juga, bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga mengeluarkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Heppy Rosnani Sinaga.

Dalam selebaran itu, terpidana diketahui lahir di Padang, dan alamat terakhir di Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam beberapa kali jalannya persidangan di PN Sibolga, Heppy Rosnani Sinaga belum pernah dapat dihadirkan.

Kemudian setelah mendapat kabar bahwa Heppy telah berhasil ditangkap, Raja Bonaran Situmeang kepada wartawan usai menjalani sidang lanjutan, Senin (15/4/2019) kemarin, mengucapkan terima kasih atas penangkapan Heppy.

“Puji Tuhan, kalau Heppy Rosnani Sinaga sudah tertangkap. Pucuk dicinta ulam pun tiba. Ini yang kita tunggu-tunggu kan gitu lho,” ucap Bonaran. (snt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *