Seorang Nelayan Sibolga Diboyong Polisi dari Warung

kim
Tersangka Bersama Barang Bukti. (Foto: Dok Istimewa)

SmartNews – Polres Sibolga meringkus seorang nelayan berinisial HAH alias I (32) warga Jl Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pasarbelakang, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, Sumatera Utara, pada pada Rabu (10/4/2019), sekitar pukul 21.45 WIB.

HAH ditangkap dari sebuah warung di Gang Pajak Ikan di Jl S Parman, Pasarbelakang Sibolga, dalam kasus perjudian KIM.

Bacaan Lainnya

“Tersangka ditangkap ketika tim Satgassus Polres Sibolga sedang patroli, dan tepatnya di Gang Pajak Ikan Jl S.Parman, Kelurahan Pasarbelakang dari sebuah warung, tersangka ditangkap bersama sejumlah barang bukti, yakni 10 lembar potongan kertas berisikan angka pasangan judi KIM,1 buah pulpen serta uang Rp 85 ribu,” ujar Kasubbag Humas Polres Sibolga, Iptu R Sormin dalam keterangan tertulisnya yang diterima SmartNews, Jumat (19/4/2019).

Dari TKP, tersangka yang belum pernah dihukum dan telah berumahtangga, langsung diboyong ke Mapolres Sibolga bersama barang bukti.

“Perjudian yang dilakukan tersangka jenis judi KIM, dia bertindak sebagai jurtul, dan sudah 4 bulan ia lakoni,” kata Sormin.

“Omzet perhari yang diperoleh tersangka berkisar Rp 120 ribu, dia menerima imbalan sebesar 5 persen. Sementara uang dan nomor pasangan judi diberikan tersangka kepada seseorang (identitas telah dikantongi),” imbuhnya.

“Perjudian KIM dilakukan tersangka untuk memperoleh hasil tambahan,” jelas Kasubbag Humas.

Tersangka ditahan, dan saat ini telah dititipkan ke Lapas Klas II A Sibolga di Jl Tukka Tapanuli Tengah, diduga melapas 303 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas tahun. (ril-snt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *