Pendeta Laporkan Pencurian Motor, Pelakunya Bocah dari Doloksanggul

runmor
Tersangka (baju merah) dan barnag bukti motor diamankan di Polres Sibolga. (foto: dok)

SmartNews, Sibolga – Seorang pendeta mendatangi Polres Sibolga pada Rabu (24/4/2019) untuk melaporkan kasus pencurian motor (Runmor) milik Nurpida Sinaga.

Pendeta yang datang melapor tersebut bernama Rosidawati Sianturi (34), warga Jl Oswald Siahaan, Kelurahan Sibolga Ilir, Kecamatan Sibolga Utara.

Bacaan Lainnya

Kepada polisi, Rosidawati Sianturi menerangkan bahwa motor jenis Supra NF 125 TD warna hitam milik Nurpaida Sinaga dengan nomor polisi BB 5859 NK yang dipinjamkan kepada Charli Davit Siahaan hilang di Lapangan Simaremare pada Selasa (23/4/2019) siang, sekitar pukul 22.30 WIB.

Rosidawati menyebut, motor tersebut dinyatakan hilang saat Pekan Raya Paskah berlangsung di Lapangan Simaremare Kota Sibolga, beberapa waktu lalu.

Atas kehilangan motor itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.

Kapolres Sibolga AKBP Edwin H Hariandja melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin kepada SmartNews, Minggu (5/5/2019) menjelaskan, setelah pihaknya menerima laporan tersebut, Kasat Reskrim AKP Azhari langsung memerintahkan personelnya untuk melakukan penyelidikan dan pendalaman.

Hasilnya, Polres Sibolga menerima informasi dari personel Polsek Doloksanggul-Polres Humbahas, Jumat (26/4/2019) telah mengamankan seorang laki-laki bersama 1 unit motor.

Dari hasil pengecekan, nomor rangka dan mesin motor tersebut sesuai dengan yang hilang di Lapangan Simaremare Sibolga.

Bocah berinisial CBP alias C (14) warga Desa Pardomuan, Doloksanggul bersama barang bukti motor selanjutnya diserahkan ke Polres Sibolga.

“Tersangka belum berumahtangga. Dia melakukan aksinya sendiri, dengan menggunakan kunci palsu yang ia bawa dari Doloksanggul,” beber R Sormin.

Kronologis, pada Minggu (21/4/2019) tersangka mencuri uang neneknya di Desa Pardomuan, Humbahas. Kemudian melarikan diri ke Kota Sibolga, serta membawa kunci motor palsu.

Pada Selasa (23/4/2019) sekitar pukul 21.30 WIB, tersangka berada di Lapangan Simaremare. Niat tersangka muncul seketika begitu melihat banyaknya motor yang parkir.

Sebelum melakukan aksinya, bocah tersebut telah berupaya melakukan pencurian motor di Jl Sutomo dengan memasukkan kunci palsu ke satu unit motor. Namun aksinya itu tak berhasil.

“Setelah kemudian berhasil memasukkan kunci palsu ke motor milik Nurpaida Sinaga, CBP langsung melarikan diri ke Doloksanggul dan membawa motor hasil curiannya,” terang Sormin.

Motor yang berhasil dicuri tersangka belum dijual. Namun tersangka telah merubah warna motor tersebut dari warna hitam menjadi biru, serta cup dan plat/TNKB dibuka dan dibuang oleh CBP.

“Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melapas 363 ayat (1) ke 4e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun,” tutup Sormin. (snt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *