SmartNews, Tapteng – Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan CPNS dan pencucian uang yang menjerat mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Raja Bonaran Situmeang masih terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sibolga.
Sidangnya kembali digelar, Senin (13/5/2019). Majelis hakim mendengarkan keterangan terdakwa Raja Bonaran Situmeang, dan dua orang saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun sama seperti dalam sidang-sidang sebelumnya, Bonaran Situmeang tetap membantah menerima uang untuk meluluskan masyarakat yang melamar CPNS.
Bonaran kembali menegaskan sudah sejak awal dirinya menyatakan tidak pernah menerima uang sepeserpun terkait penerimaan CPNS di masa dirinya masih aktif sebagai bupati Tapteng.
“Sudah dari awal saya katakan kepada pak hakim, bahwa saya tidak pernah menerima uang sepeserpun terkait penerimaan CPNS. Karena saya tahu, bahwa yang menentukan lulus tidaknya CPNS adalah pusat. Untuk itulah yang mulia, saya tetap pada pendirian saya, bahwa saya tidak pernah menerima uang CPNS dan itu dapat saya buktikan,” tegas Bonaran.
Bonaran mengakui, sewaktu menjabat sebagai bupati Tapteng, banyak orang yang minta untuk dibantu supaya diluluskan CPNS. Namun permintaan itu dia tolak karena penentu kelulusan CPNS dari pemerintah pusat.
“Memang banyak yang minta tolong kepada saya waktu itu agar bisa diluluskan masuk CPNS, semuanya saya tolak. Karena saya tahu, bahwa yang menentukan lulus tidaknya CPNS adalah pemerintah pusat, tidak bisa bupati. Apalagi sistem ujiannya sudah sistem CAT,” jawab Bonaran yang pernah menjadi Pengacara Anggodo ini.
Ketika Majelis Hakim menanyakan terkait transaksi uang melalui rekening Farida Hutagalung, Bonaran juga membantahnya. Bahkan Bonaran menyatakan tidak kenal dengan Farida Hutagalung.
“Silahkan dicek pak hakim, apakah ada dalam transaksi itu berkaitan dengan penerimaan CPNS, yang ada itu masalah cicilan pembayaran alat berat. Dan para saksi yang sudah dihadirkan dalam persidangan juga sudah menyatakan bahwa mereka tidak ada memberikan uang kepada saya, yang ada itu kepada Efendi Marpaung dan istrinya pak Hakim,” aku Bonaran.
Demikian juga dengan keberadaan tanah di depan SPBU Pandan dan keberadaan Pulau Ungge, Bonaran juga membantah kalau ia ada membeli tanah dan pulau tersebut.
“Silahkan dibuktikan yang mulia atas nama siapa tanah dan pulau itu. Karena saksi sudah dihadirkan dalam persidangan,” timpal Bonaran.
Usai sidang, majelis hakim yang diketuai Martua Sagala dengan hakim anggota, Obaja Sitorus dan Marolop Bakkara mengatakan, akan melanjutkan sidang Senin depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang meringankan terdakwa (a de charge).
“Pemeriksaan terdakwa sudah selesai, selanjutnya kami berikan hak terdakwa untuk mengajukan saksi meringankan (a de charge). Kita kasih kesempatan 1 minggu. Tapi bila mana nanti saksi yang diajukan lebih dari 5 orang supaya diajukan dua kali. Saksi a de charge dulu baru saksi. Untuk kesempatan terdakwa mengajukan saksi pada hari Senin tanggal 20 Mei 2019,” kata Ketua Majelis Hakim sembari mengakhiri sidang dengan mengetuk palu. (snt)