Polres Sibolga Amankan Mobil Pengangkut Kayu Ilegal dari Tapanuli Tengah

kayu
Foto barang bukti yang Diamankan Polres Sibolga. (foto: dok)

SmartNews, Sibolga – Satu unit mobil Mitsubishi L300 warna hitam dengan No Pol BA 8374 DC yang mengangkut kayu diamankan Polres Sibolga, pada Senin (7/5/2019) sore.

Kapolres Sibolga AKBP Edwin H Hariandja melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (15/5/2019) menjelaskan, mobil pengangkut kayu itu diamankan karena sopir sekaligus pemilik kayu tidak dapat menunjukkan administrasi/dokumen.

Bacaan Lainnya

“Mobil pengangkut kayu itu diamankan oleh petugas Satgassus Polres Sibolga ketika melaksanakan patroli di seputaran wilayah hukum Polres Sibolga,” ujar R Sormin.

Sormin menyebut, mobil dan muatannya bersama sopir selanjutnya dibawa ke Mapolres Sibolga.

“Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka mengaku bernama SS (59) warga jalan KH A.Dahlan, Kelurahan Aek Manis Sibolga, dan jalan Midin Hutagalung No 24 Kelurahan Aek Habil Sibolga,” jelas Sormin.

Masih Sormin, kayu yang diangkut oleh pemiliknya diperoleh dari identitas telah dikantongi dari Desa Pargodungan, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatra Utara.

“Tersangka mengaku tidak mengetahui darimana kayu yang ia peroleh tersebut. Dan kepada tersangka dijelaskan bahwa kayu diperoleh dari pulau,” imbuhnya.

Sambungnya lagi, jenis kayu yang dibawa yakni jenis Meranti sebanyak 82 lembar.

“Kayu tersebut rencananya akan dijual tersangka. Namun dalam perkara ini tersangka belum dilakukan penahanan,” jelasnya.

Dalam hal ini, tersangka diduga telah memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai dan atau memiliki hasil tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 ayat 1 huruf e Undang undang RI no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda paling ringan Rp 500.000.000 (lima ratus juta) dan paling berat Rp 2.500.000.000 ( dua miliar lima ratus juta). (ril)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *