Pria 6 Anak Ini Ditangkap Polisi dari Bukit Ayi-ayi Parombunan

rhs
Tersangka RHS (baju merah). (foto: dok)

SmartNews, Sibolga – Seorang nelayan bernama RHS (40) warga Jalan Sisingamangaraja, Gang Kenanga, Kelurahan Aek Parombunan,Kecamatan Sibolga Selatan ditangkap Satresnarkoba Polres Sibolga dari perbukitan Ayi-ayi Parombunan, pada Kamis (9/5/2019) siang.

Penangkapan tersangka setelah petugas melakukan pengembangan dari seorang buruh bernama FC, warga Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, yang sebelumnya ditangkap dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu, pada Rabu (8/5/2019) di jalan Suprapto Sibolga.

Bacaan Lainnya

FC merupakan warga Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota. Dia ditangkap dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Sibolga AKBP Edwin H Hariandja melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin kepada SmartNews, Kamis (16/5/2019) menjelaskan dari tersangka petugas menyita satu buah alat hisap/bong dari gelas air mineral yang menempel pipet plastik dan pipet kaca bekas bakaran sabu.

Selain itu, disita juga dua buah mancis gas. “Setelah dibawa ke Polres Sibolga, dilakukan test urine, hasilnya positif mengandung Amphetamine,” ujar R Sormin.

Dari keterangan tersangka kepada polisi, pria enam orang anak ini mengaku memberikan sabu-sabu kepada FC.

“Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melapas 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Jo pasal 132 Undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *