SmartNews, Sibolga – Buruh bangunan berinisial AL (34) warga Jl Sisingamangaraja, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kota Sibolga ini terpaksa berurusan dengan aparat penegak hukum, lantaran menyetubuhi Mawar (nama samaran) berusia 21 tahun sebanyak 2 kali di semak semak di atas bukit di Jl Horas arah gunung Sibolga, pada Minggu (12/5/2019).
Kasus ini dilaporkan orangtua korban, Pardomuan Saragih (46) nelayan, warga Jl Oswald Siahaan, Gang Perunggu, Kelurahan Sibolga Ilir, Kecamatan Sibolga Utara ke Polres Sibolga, pada Senin (13/5/2019).
Kasus ini diketahui berawal ketika Mawar yang merupakan wanita disabilitas pamit ke orangtuanya untuk keluar rumah. Setelah pamit, Mawar tak kunjung pulang.
Tentu sebagai orangtua pasti merasa resah karena tak mengetahui keberadaan anaknya hingga larut malam.
Untuk mencari keberadaan Mawar, Pardomuan Saragih (orangtua korban) pergi menuju keluarganya Basa Uli Marpaung.
Basa Uli Marpaung selanjutnya menelepon tersangka karena sebelumnya dia mengetahui bahwa korban berpacaran dengan AL.
Namun saat itu AL menjawab tidak bersama Mawar. Hingga kemudian pukul 23.30 WIB, tersangka mengantar korban pulang ke rumahnya.
“Setibanya di dalam rumah, Pardomuan Saragih menginterogasi putrinya itu. Mawar pun buka suara bahwa dirinya telah disetubuhi AL yang ia anggap sebagai pacarnya. Mendengar hal itu, Pardomuan selanjutnya menyerahkan tersangka ke Polres Sibolga,” ujar Kapolres Sibolga AKBP Edwin H Hariandja melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin kepada SmartNews, Senin (20/5/2019).
Ceritanya, pada Minggu (12/5/2019) sekitar pukul 17.00 WIB, Mawar menghubungi AL melalui handphone untuk bertemu.
Tersangka kemudian datang menjemput Mawar, dan selanjutnya berangkat dengan menaiki motor bersama seorang teman tersangka menuju jalan horas Sibolga arah gunung.
Kemudian di depan gang arah gunung tersebut, teman tersangka pergi. AL dan Mawar selanjutnya berjalan menuju bukit. “Di situlah tersangka menyetubuhi Mawar,” terang Sormin.
Setelah itu, keduanya turun ke sebuah kedai. “Di kedai itu, tersangka memberi Mawar minum sprite, sedangkan tersangka menenggak tuak. Setelah itu tersangka kembali mengajak korban ke atas bukit dan kembali menyetubuhi Mawar,” terangnya.
“Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga melapas 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama lamanya 9 tahun,” tutupnya. (red)